Beranda Berita Photo Kasatpol PP: Berdagang Sesuaikan dengan Tempat Peruntukkannya

Kasatpol PP: Berdagang Sesuaikan dengan Tempat Peruntukkannya

BERBAGI
Ilustrasi

Serpong, Beritatangsel.com – Keterkaitan penertiban merupakan tupoksi Satpol PP jadi tempat-tempat yang memang tidak selayaknya digunakan untuk melakukan aktivitas perdagangan, dalam hal ini rumija (ruang milik jalan), trotoar dan RTH (Ruang Terbuka Hijau) itu adalah daerah-daerah yang memang bukan diperuntukkan untuk berdagang.

“Kami sudah berikan surat peringatan, bahkan sampai tiga kali tetapi mereka tidak mengindahkan dan sesuai prosedur kami melakukan pembongkaran,” kata Kasatpol PP Tangsel, Azhar saat menghadiri rapat forum SKPD di Resto Bukit Pelayangan, Serpong, Tangsel. Selasa (15/3/2016).

“Jadi Pemkot Tangsel tidak melarang siapapun untuk berdagang Cuma tempatnya disesuaikan dengan peruntukannya, karena bila mereka berdagang di jalan atau di trotoar mengganggu hak pengguna jalan dan pengendara yang lainnya “ tambahnya.

Aturan itu tertulis dalam Perda no 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum bahwa siapapun baik perorangan atau lembaga dilarang menyimpan, melakukan aktivitas perdagangan di sarana umum. (Red)

Baca Juga :  Satpol PP Kecamatan Serpong Dapati Panti Pijat yang Belum Memiliki Ijin