Beranda Berita Photo Satpol PP Kecamatan Serpong Dapati Panti Pijat yang Belum Memiliki Ijin

Satpol PP Kecamatan Serpong Dapati Panti Pijat yang Belum Memiliki Ijin

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com – Beberapa hari yang lalu Satpol PP Kecamatan Serpong melakukan sweeping di beberapa panti pijat yang berlokasi di wilayah Kecamatan Serpong.

Sweeping dilakukan untuk memonitoring tentang persyaratan dan perijinan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasie Penertiban Satpol PP Kecamatan Serpong, Iwan. Dari hasil tersebut Satpol PP Kecamatan Serpong menemukan adanya panti pijat yang belum memiliki ijin.

Dikatakannya, bahwa panti pijat yang tidak memiliki izin salah satunya yakni panti pijat Sawo Matang yang terletak di Jalan Viktor Buaran Serpong ini tidak memiliki SKDU, ijin lingkungan dari Dinas terkait.

“Hingga kini kami sudah melakukan teguran sebanyak dua kali namun tidak pernah digubris untuk mengurus ijinnya,” ungkap Iwan kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya. Senin (7/3/2016).

Masih kata Iwan, tempat tersebut masih dipasang ijin lingkungan yang lama, yang masanya sudah habis namun tidak pernah diurus kembali.

“Panti pijat Sawo Matang dianggap sudah menyalahi aturan dan saya berharap dari pihak Sawo Matang segera mengurus ijinnya,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga :  Dinas PUPR Kota Tangerang Mencari Solusi Atasi Banjir Di Kecamatan Benda