
Tangsel– Lembaga Budaya Betawi (LBB) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan pada Kamis (13/11/2025) siang.
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dari Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan. Agenda utama membahas eksistensi dan upaya pelestarian budaya Betawi di wilayah Tangsel.
Ketua Umum LBB Tangsel, Abdul Karim, mengatakan pihaknya mendorong DPRD dan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pelestarian Budaya Betawi.

“Kami berharap percepatan terbitnya Perwal ini menjadi perhatian serius. Ini penting agar Tangsel memiliki identitas budaya yang jelas, sekaligus wadah bagi pelaku seni Betawi di daerah,” ujar Abdul Karim.
Menurutnya, hingga kini Tangsel belum memiliki ikon budaya khas yang bisa merepresentasikan identitas daerah, baik dalam bentuk kegiatan unggulan, Warisan Budaya Takbenda (WBTB), maupun pakem kesenian Betawi yang baku.
LBB juga mendorong kolaborasi antara lembaga kebudayaan dengan DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata Tangsel dalam merumuskan program kerja pelestarian budaya.
“Kami sudah bertemu Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, dan siap memaparkan program kerja LBB yang melibatkan unsur budaya dari tujuh kecamatan dan 54 kelurahan di Tangsel,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tangsel, H. Ricky Yuanda Bastian, mengatakan pihaknya mendukung langkah LBB untuk terlibat aktif dalam kegiatan kebudayaan daerah, namun tetap menekankan pentingnya kelengkapan administrasi.
“Kami mengarahkan LBB untuk melengkapi dokumen dan sertifikasi agar bisa menjadi mitra resmi pemerintah. Setelah itu baru bisa terlibat dalam berbagai kegiatan di Tangsel,” jelas Ricky.
Ricky juga menekankan bahwa pelestarian budaya di Tangsel harus bersifat inklusif dan menghargai keberagaman.
“Tangsel ini kota multi-etnis. Selain Betawi, ada budaya Sunda, Jawa, Tionghoa, dan lainnya. Semua harus mendapat ruang yang proporsional,” ujarnya.
Komisi II DPRD Tangsel berencana menindaklanjuti hasil RDPU tersebut dengan menyusun laporan kepada pimpinan DPRD dan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kota terkait rencana penerbitan Perwal pelestarian budaya Betawi.
Red/Alwi









