Beritatangsel.com — Lintas Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) Kota Tangerang Selatan, PPBNI Satria Banten, Forkkabi, BPPKB, dan Pemuda Pancasila menolak keberadaan tempat karaoke di Jalan Raya Pondok Jagung, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jum’at (14/11/2025).

Ketua PPBNI Satria Banten DPC Kota Tangerang Selatan, DRS. H. MUSLIH, M.M dan Waka 1 DPC Kota Tangerang Selatan Reynaldi,S.H.,M.Kn menolak keberadaan tempat karaoke karena mengganggu lingkungan sekitar.
“Seharusnya keberadaan tempat karaoke harus ditinjau dari dua sisi. Yaitu aturan tentang bisnis karaoke dan perlindungan terhadap pengusaha karaoke itu sendiri,” katanya.
“Dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan seperti keributan dan kegaduhan” ujarnya.
Mereka mengatakan bahwa tempat karaoke ini untuk keluarga namun kita tidak tahu kedepannya seperti apa.
Kami atas nama organisasi masyarakat melakukan protes terhadap aktivitas tempat karaoke tersebut.
Jika pihak pengelola tetap mengabaikan protes yang telah disampaikan.
Sebab, lokasi tempat karaoke itu berada di area permukiman dan tempat ibadah.
Lintas Ormas Kota Tangerang Selatan sepakat menolak keberadaan tempat karaoke.

Mediasi sudah dilakukan bahkan disaksikan oleh Sat Intelkam Polres Tangerang Selatan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Jelupang namun tidak tercapai kesepakatan.
“Pengelola bersikeras karaoke tetap dibuka, Mereka sama sekali tidak menghargai organisasi, ungkapnya.
Pengelola harus memenuhi janji dan komitmen karena itu adalah bagian fundamental dari amanah dan tanggung jawab, yang membangun kepercayaan, kredibilitas, dan integritas.
Sementara Ketua Forkkabi Tangerang Selatan, Supandi juga sangat menyesalkan hasil mediasi tidak berhasil.
Seharusnya melalui proses koordinasi, komunikasi, dan kerja sama harus dipahami sebagai komitmen untuk kebaikan bersama.
Tim penasehat hukum juga ikut mendampingi Paulus Tarigan,S.H, Maman Suryaman,S.H. dan Reza Virgiawan S.H.









