Beranda Berita Photo Lagi-lagi Artis Terjerat Kasus Narkoba, Ini Ungkap Kapolres Tangsel

Lagi-lagi Artis Terjerat Kasus Narkoba, Ini Ungkap Kapolres Tangsel

BERBAGI

TANGSEL, BERITATANGSEL.COM – Polres Tangerang Selatan merilis penangkapan Mantan artis cilik, Ibnu Rahim, dikarnakan terjerat kasus narkoba, Ibnu ditangkap tidak sendiri melainkan bersama temannya yaitu Arif Budianto, Saat press rilies barang bukti keduanya dipamerkan di Polres Tangerang Selatan, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (24/10/2019),

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di dampingi Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro bersama Kasatres Narkoba Tangsel Iptu Edy Suprayitno juga Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono mengungkapkan, Berawal dari tiga hari yang lalu, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangsel seorang tersangka inisial BDS. “Dari keterangan BDS ini, petugas mendapat informasi akan ada transaksi, maka jajaran sat reskrim narkoba tangsel segera melakukan penyelidikan di tempat,” Ungkap AKBP Ferdy Irawan Kamis (24/10/2019).

Ibnu Rahim dan Arif Budianto ditangkap pada Rabu (23/10/2018) malam. dan berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi 5 butir dan sabu 3 paket seberat 1,06 gram, “sempat melakukan perlawanan saat mau ditangkap. “Tkp penangkapan di jalanan umum sekitar fly over Jati Baru Jakarta Pusat, tersangka IR sempat melempar alat komunikasinya. Kita amankan tas tersangka” Jelas Kapolres

Selanjutnya, Menurut keterangan tersangka, IR” Bahwa Narkotika Jenis Ekstasi didapat dari orang yang tidak dikenal kemudian menawarkan saya Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 butir, setelah itu saya terima sebanyak 20 butir kemudian saya jual sebanyak 4 butir dengan harga Rp. 250.000 s.d 300.000, 8 butir ditukar dengan Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih setengah gram, dan 3 butir dikonsumsi, terangnya Ibnu Rahim

 

Ancaman Hukuman, Terhadap pengedar dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Danrem 052 Wijayakarma Gelar Serah Terima Jabatan

Penjara maksimal 20 Tahun Penjara minimal 5 Tahun Penjara

Denda Maksimal 10.000.000.000.- (Sepuluh Miliar Rupiah), minimal 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah)

 

Faisal.A