Beranda Berita Photo Layakkah Kota Tangsel Sebagai KLA?

Layakkah Kota Tangsel Sebagai KLA?

BERBAGI

Tahun 2015 Kota Tangsel dalam usia ke 7 Tahun sudah mampu meraih penghargaan sebagai Kota layak anak (KLA) dari Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Bogor atas kontribusinya terhadap usaha perlindungan anak.

KLA merupakan penghargaan yang diberikan kepada tiga tingkat, salah satunya  kabupaten/kota yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Tak heran, jika Kota Tangsel pada tahun 2017 mampu mendulang prestasi kembali dan memperoleh penghargaan Sindo Weekly Government Award 2017 dari majalah Sindo Weekly karena dinilai sebagai kota layak anak dan perempuan terbaik.

Peran pemerintah, khususnya Walikota Tangsel sangat penting, terlebih Walikota Tangsel telah mendapatkan penghargaan Prahita Eka Praya (APE) dari Kementerian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada tahun 2014.

Sudah sepantasnya jika Kota Tangsel dengan predikat Kota layak anaknya mampu memberikan kenyamanan tumbuh kembang anak maupun sarana dan prasarana pengembangan potensi yang layak bagi anak.

Terpilihnya Kota Tangsel dalam penilaian Kota Layak Anak perlu kita cermati.  bahwa terdapat 31 indikator kota layak anak menurut hasil Konferensi Internasional kota layak anak se Asia Pasifik. diluar 10 indikator utama seperti; akses pendidikan, kesehatan, perlindungan, eksploitasi, zat adiktif, akses infrastruktur,teknologi komunikasi dan hak rekreasi.

Menurut ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait itupun harus dijadikan tolok ukur atas keberlangsungan hak anak.

Rosyana Novitasari ketua umum Korps-HMI-wati (KOHATI) Pamulang, menjelaskan bahwa, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus tersebut harus terpenuhi supaya anggaran yang dikeluarkan pada dari APBD tak terbuang sia-sia tanpa mampu membenahi tatanan sarana/prasarana guna memenuhi hak anak.

Lebih lanjut Rosyana mengatakan, di sisi lain, keberadaan Satuan Tugas Perlindungan Anak yang selalu digaung-gaungkan oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, yang telah mendapat rekor Muri pada tahun 2013 kabarnya memiliki 108 satgas dan 540 relawan di tingkat RW tidak lagi terdengar.Gerakan maupun program yang tengah dijalankan tersebut seolah mati suri.

Baca Juga :  Dodol Betawi dengan Variasi Rasa ada di Bintaro

Berdasarkan hasil penelusuran Kohati, data yang didapat dari berbagai sumber, jumlah tren kekerasan terhadap anak dan perempuan justru menunjukan peningkatan tiap tahunnya.

“Dari data yang kami himpun tercatat bahwa dari tahun 2013 sampai 2016 tercatat ada 167 kasus kekerasan seksual,” jelas Rosyana seperti dikutip Tangerangsatu.co.id

Ironisnya, seiring berjalannya waktu rentetan penghargaan terkait anak, diraih oleh Kota Tangsel. Mencuat kabar, berdasarkan data Polres Tangsel dalam kurun waktu satu bulan (maret-april 2017) terdapat tujuh kali pengaduan pelecehan seksual terhadap anak.

Korban terdiri dari usia 6-17 tahun yang termasuk kedalam golongan anak dibawah umur yang seharusnya masih mendapat perlindungan dari orangtua, lingkungan termasuk pemerintah.

“Dimana peran Pemerintah dalam upaya mengembangkan Kota Layak Anak, dengan rentetan kejadian tersebut?,” tanyanya.

Predikat Kota Layak anak kini hanya menjadi prestasi dengan penilaian nol,  karna kurangnya pemenuhan hak anak yang dibuktikan dengan adanya kasus yang menjadikan anak sebagai korban pelecehan seksual.

Pelecehan seksual yang selalu menjadi polemik di dalam Kota Layak Anak ini dengan rekor Muri Kota pertama yang memiliki Satgas perlindungan anak di tingkat RW hanya sekedar formalitas.

Oleh karena itu, jika memang Pemerintah Kota Tangsel tak mampu benahi permasalahan yang ada saat ini dan hanya menjadikan sederet penghargaan tersebut sebagai modal untuk pecitraan, lebih baik PemKot Tangerang Selatan berkenan mencopot predikat Kota Layak Anak, karena berbagai penghargaan dan rekor Muri yang didapat tak mampu memberikan perlindungan terhadap anak.

Lebih baik benahi sarana dan prasarana guna pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak. Jangan sampai penghargaan tersebut hanya sekedar untuk mengejar penilaian tapi tidak ada langkah kongkrit yang diambil.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Kerawanan Pangan di 5 Kelurahan, Pilar Saga Ichsan : Upaya Pemkot Tangsel Kendalikan Inflasi

Kami juga mempertanyakan dasar objektif Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam memberikan penghargaan tersebut kepada Pemkot Tangsel.

Indikator apakah yang digunakan Kementerian negara memberikan penghargaan tersebut kepada Pemkot Tangsel? Oleh karenanya Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus bisa mempertanggungjawabkan atas apa yang telah diputuskan, dan kami menuntut kementerian untuk menjelaskan kepada masyarakat Kota Tangsel secara umum dan orang tua korban secara khusus.