Tangerang Selatan – Warga RW 06 Kelurahan Pondok Benda menggelar forum diskusi di balai warga pada Jumat (10/7/2026) untuk membahas mosi tidak percaya terhadap Ketua RW 06 terpilih, Slamet Efendi. Forum ini dipicu oleh dugaan ketidaksesuaian domisili Ketua RW yang saat ini menjabat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan RT dan warga setempat. Eddy Subroto selaku Ketua RT 08 sekaligus penanggung jawab kegiatan menyampaikan bahwa warga menemukan kejanggalan terkait alamat domisili Ketua RW setelah melakukan pengecekan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan.
“Berdasarkan data PBB dan KTP, alamat yang tercantum berada di RT 06 RW 06. Namun faktanya, yang bersangkutan diduga tidak berdomisili di wilayah RW 06, melainkan di RW 05. Hal ini menjadi persoalan serius karena sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan, calon Ketua RW wajib berdomisili di wilayah yang dipimpinnya,” ujar Eddy.
Dalam forum tersebut, warga juga menyoroti adanya dugaan kesalahan administratif yang disebut sebagai “human error” oleh pihak Disdukcapil.
Namun demikian, warga menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, karena data tersebut menjadi dasar dalam proses pemilihan Ketua RW dan berpengaruh terhadap legitimasi kepemimpinan.
Warga mengaku telah melakukan klarifikasi ke Disdukcapil serta pihak RT setempat. Ketua RT 06 disebut menyatakan bahwa Slamet Efendi tidak berdomisili di wilayahnya. Selain itu, sejumlah surat pernyataan dan keterangan resmi dari RT dan RW lain, seperti RW 03 dan RW 05, turut dilampirkan sebagai bukti pendukung.
Sebelum forum mosi tidak percaya digelar, warga telah menempuh berbagai langkah, termasuk menyampaikan surat kepada pihak kelurahan, kecamatan, Disdukcapil, hingga Gubernur. Upaya tersebut dilakukan guna meminta kejelasan terkait dugaan pemalsuan domisili serta keabsahan kepemimpinan Ketua RW.
“Sebelumnya sudah dilakukan mediasi oleh pihak kelurahan yang turut dihadiri Sekretaris Kecamatan pada 12 Mei 2026. Namun mediasi belum berjalan maksimal karena Ketua RW terpilih meminta izin meninggalkan forum dengan alasan berobat,” jelas Eddy.
Lebih lanjut, warga menyatakan akan mengajukan permohonan pencabutan Surat Keputusan (SK) Ketua RW 06 apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, sebanyak tujuh dari sembilan RT di RW 06 menyatakan sepakat mendukung hasil pembahasan dan mendorong penyelesaian masalah secara transparan dan sesuai regulasi.
“Kami ingin memastikan kepemimpinan yang sah dan sesuai aturan demi kebaikan bersama. Forum ini menjadi langkah awal sambil menunggu keputusan dari pihak kelurahan yang dijadwalkan pada Senin mendatang,” tambahnya.
Warga berharap pihak terkait, khususnya kelurahan dan kecamatan, dapat bersikap tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini agar tata kelola pemerintahan lingkungan di RW 06 dapat berjalan dengan baik, adil, dan sesuai peraturan yang berlaku.
(Red)









