Beranda Berita Photo Tak Perlu Takut! Pengguna Narkoba Tidak Akan Diproses Hukum, Asal……

Tak Perlu Takut! Pengguna Narkoba Tidak Akan Diproses Hukum, Asal……

BERBAGI
Walikota Tangsel, Airin Saat Menghadiri Peresmian Klinik Pratama BNN Kota Tangsel

Setu, Beritatangsel.com – Unit pelayanan medis Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel sejatinya untuk melayani bagi warga yang menjadi pecandu narkoba. Bahkan saat ini sudah ada beberapa lembaga yang mulai menangani para pengguna atau pecandu narkoba.

Pernyataan diatas diungkapkan Kasi Rehabilitasi BNN Kota Tangsel drg Vinna Tauria kepada Beritatangsel.com saat ditemui di Klinik Pratama, Setu, Kota Tangsel. Rabu (8/2/2017) kemarin.

Dirinya pun menjelaskan, para pengguna narkoba dapat melapor diri untuk berobat tanpa harus diproses ke pihak berwajib.

“Pertama, pihak keluarga dari pengguna narkoba harus melapor atau mendatangi klinik, lalu tim medis melakukan pendekatan ke pasien lalu akan diteliti seberapa parah dan seberapa banyaknya memakai narkoba, “ jelasnya.

Lanjutnya, jika pengguna belum memasuki fase kecanduan masih bisa diobati dengan cara melakukan konseling selama 8 sampai 12 kali. Biasanya, setelah itu pengguna sudah dapat meninggalkan kebiasaannya dalam memakai narkoba

“Setelah itu dapat mengikuti program fase pasca rehabilitasi selama 6 bulan dan selama 1 bulan sekali pihak klinik akan mendatangi tempat aktivitas si pengguna untuk melakukan tes urine dan untuk memastikan si pengguna memakai narkoba lagi atau tidak, ” ujarnya.

Namun, meski begitu para penyalahgunaan narkoba yang sadar diri melapor untuk masuk rehabilitasi ternyata sangat minim.

Masih ditempat yang sama, dokter Umum Klinik Pratama BNN Kota Tangsel, Edi menilai antusiasme pengguna masih terlalu kecil untuk berhenti memakai narkoba dan mengikuti pengobatan.

“Mungkin karena citra BNN di mata masyarakat yang identik dengan kepolisian, jadi pengguna kerap kali takut untuk mengobati atau melapor diri ke klinik, “ tuturnya.

Dikatakannya, akan tetapi pihak klinik tetap melakukan sosialisasi setiap kali mengunjungi sekolah dan universitas.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Obat Terlarang di Tangsel Kian Marak

“Pada tahun 2015 terutama pada program Presiden Republik Indonesia, Jokowi mengatakan bahwa pengguna narkoba yang melapor diri ke puskesmas ataupun klinik tidak akan diproses hukum, karena dia sadar, dia sakit dan ingin sembuh jadi akan difasilitasi, ” tutupnya. (Heni)