beritatangsel.com,- Penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Perseroda, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, kembali mendapat sorotan dari mahasiswa Banten.
Pasalnya, hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten belum secara memberikan keterangan jelas kepada publik terkait perkembangan perkara yang tengah ditangani tersebut.
Hal itu disampaikan Lingkar Mahasiswa Banten (LMB), mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan di internal PT ABM Perseroda, agar Kejati Banten segera membuka perkembangan penanganan perkara itu kepada publik.
Ketua Umum LMB, Aditiya Farhan mengatakan, dugaan penyimpangan di internal PT ABM Perseroda tercantum dalam temuan hasil audit Inspektorat dan telah masuk ke Kejati Banten.
“Jadi memang kami mengikuti soal adanya dugaan korupsi di PT ABM ini, dan kami memang sudah melayangkan surat permohonan audiensi ke Kejati Banten. Intinya, publik perlu tahu sudah sejauh mana proses penanganan Kejaksaan terhadap PT ABM ini,” kata Aditiya, Rabu (19/8), di kawasan KP3B, Serang.
Aditiya menilai, hingga saat ini sejak laporan tersebut masuk, Kejati Banten belum memberikan respons terkait surat permohonan audiensi mahasiswa Banten, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait penanganan perkara tersebut.
“Iya, sampai saat ini belum ada respons dan belum ada jawaban juga soal perkembangan penanganan kasus itu. Kita punya rasa khawatir juga, jangan-jangan kasus yang ditangani ini mandek. Itu bisa saja, dan soal alasannya apa, ya Kejaksaan yang tahu itu,” kata Aditiya.
Menurut Aditiya, dugaan korupsi di PT ABM Perseroda harus mendapat perhatian serius karena menyangkut aset dan keuangan daerah. Terlebih, kata dia, persoalan tersebut telah menjadi temuan audit Inspektorat dan telah dilaporkan kepada Kejati Banten.
“Kan jelas itu, Inspektorat sudah mengeluarkan hasil audit, dan persoalannya kan sudah ditangani Kejaksaan, dilaporkan ke Kejati Banten. Sebagai mahasiswa Banten, kami ingin tahu juga, sudah sejauh mana penanganannya,” jelasnya.
Mahasiswa Banten, kata Aditiya menambahkan, tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang menjadi itu menjadi kewenangan Kejati Banten.
Akan tetapi, kata Aditiya, mahasiswa Banten hanya ingin memastikan bahwa, laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Kami sebagai mahasiswa dan masyarakat berhak mempertanyakan perkembangan penanganannya. Ketika sudah kami tanyakan dan tidak ada respons, tentu muncul pertanyaan besar,” tambah Aditiya.
Aditiya berharap, Kejati Banten bisa memberikan keterangan yang jelas kepada publik, mengenai perkembangan penanganan perkara PT ABM Perseroda tersebut, agar kepercayaan publik terhadap Kejati Banten, tidak luntur.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (17/04), Kejati Banten menggeledah kantor PT ABM Perseroda di Kota Serang. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejati Banten menyita 90 dokumen penting dan satu unit komputer dari kantor PT ABM Perseroda.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta, mengatakan penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Perseroda pada tahun 2020-2024. (Haji Merah)










