Cianjur, Beritatangsel.com — Polres Cianjur bersama TNI, Subdenpom III/1-1 Cianjur, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur melaksanakan Operasi Gabungan Penindakan dan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Standar (Knalpot Brong), Sabtu malam (8/8/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. tersebut menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar teknis. Operasi dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan aturan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.
Dalam pelaksanaannya, personel gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas serta memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan teknis dan peraturan lalu lintas. Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya mengurangi gangguan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kapolres Cianjur menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif agar masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati pengguna jalan lainnya.
Melalui sinergi antara Polri, TNI, Subdenpom, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, diharapkan kegiatan penertiban dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
Polres Cianjur berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas demi mewujudkan Cianjur yang aman, nyaman, dan kondusif.
Gunakan kendaraan sesuai standar teknis. Patuhi aturan lalu lintas. Utamakan keselamatan.
Adt










