Tangerang Selatan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama jajaran Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciputat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lokasi penampungan sampah yang tidak berizin sekaligus aktivitas pembakaran sampah di wilayah Ciputat.
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak lingkungan berupa bau tidak sedap dari tumpukan sampah serta asap tebal akibat pembakaran yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Koordinator Wilayah DLH Kecamatan Ciputat, Azhar Ansori, bersama Kepala Trantib Kecamatan Ciputat. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas penampungan sampah tanpa izin resmi serta praktik pembakaran sampah secara terbuka.
Azhar Ansori menegaskan bahwa aktivitas pengelolaan sampah wajib memenuhi ketentuan perizinan serta tidak diperkenankan melakukan pembakaran karena berpotensi mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti laporan warga terkait bau dan asap yang ditimbulkan. Kegiatan seperti ini tidak diperbolehkan dan harus segera dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Trantib Kecamatan Ciputat memberikan peringatan kepada pengelola agar menghentikan seluruh aktivitas yang melanggar serta segera melakukan penyesuaian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Ciputat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga Tangerang Selatan.
(HR)





