Polsek Cisauk Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap

banner 468x60

Beritatangsel.com — Polsek Cisauk berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan setelah mencuri sepeda motor milik warga di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/VI/2026/SPKT/Polsek Cisauk/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2026.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Cisauk Girang RT 002/005, Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni Abdullah alias Paki (46), seorang buruh warga Kampung Suradita, dan Fikri Alim alias Ompong (22), pekerja swasta yang juga berdomisili di Kampung Suradita, Kecamatan Cisauk.

AKP Dhady menjelaskan, kejadian bermula saat korban hendak berbelanja sayur ke pasar. Korban mengeluarkan sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2013 bernomor polisi B-6533-WKI dari dalam toko dan memarkirkannya di pinggir jalan depan toko.

Selanjutnya, korban bermaksud memanaskan mesin mobil miliknya yang terparkir di seberang jalan. Saat itulah korban melihat dua orang pelaku yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam mendekati kendaraan miliknya.

“Salah satu pelaku turun dari sepeda motor yang digunakan dan langsung menaiki serta membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar AKP Dhady.

Melihat aksi tersebut, korban langsung berteriak “Maling… maling…” sambil berusaha mengejar pelaku. Sejumlah warga turut membantu melakukan pengejaran, namun para pelaku berhasil melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisauk. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket patroli bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Cisauk segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang telah teridentifikasi.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku merupakan warga Suradita. Petugas bersama masyarakat kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku di sekitar rumah mereka di wilayah Suradita,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi B-6533-WKI yang merupakan milik korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku yakni mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemiliknya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Cisauk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *