Beritatangsel.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, serta produksi narkotika sintetis yang melibatkan jaringan lintas wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tangsel.
“Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan di beberapa lokasi,” ujar Kapolres. pada Senin (26/01/2026).
Pengungkapan di Enam Lokasi
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026 hingga Jumat, 23 Januari 2026, dengan total enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di wilayah Pamulang (Tangsel), Kebayoran Baru (Jakarta Selatan), Petamburan (Jakarta Pusat), Duren Sawit (Jakarta Timur), dan Manggarai (Jakarta Selatan).
Kasus bermula pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, saat tim Satresnarkoba Polres Tangsel yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, S.H., M.H. melakukan penangkapan terhadap tersangka A.S (42) di depan Mushola At Taubah, Jalan Bandung Terusan, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Dari tangan tersangka A.S, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52,22 gram dan 0,43 gram. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya.
Pengembangan dan Penangkapan Lanjutan
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka A.S di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 456,16 gram serta satu unit timbangan digital.
Tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang warga negara asing berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, polisi mengembangkan penyelidikan ke wilayah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pada pukul 19.45 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka R.C (26) dengan barang bukti 50 butir ekstasi seberat bruto 20,03 gram.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi kembali menangkap tersangka M.A (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika sintetis. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua tersangka lainnya yakni S.A (32) dan S.A.S (27) di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Bongkar Lokasi Produksi Narkotika Sintetis
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah kost di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan, yang digunakan sebagai lokasi produksi narkotika sintetis. Di lokasi tersebut, polisi menemukan narkotika jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto mencapai 2.342 gram, beserta berbagai alat pendukung produksi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bahan baku narkotika sintetis tersebut berasal dari Cina dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya.
Total Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi:
508,81 gram sabu
2.342 gram narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA
50 butir ekstasi seberat 20,3 gram
Cairan diduga narkotika jenis Etomidate seberat 28 gram
Berbagai alat produksi narkotika sintetis dan sejumlah unit telepon genggam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dampak Kerusakan dan Nilai Barang Bukti
Jika diakumulasikan dalam nilai rupiah, barang bukti narkotika jenis metafetamina (sabu) yang disita sebanyak 508,81 gram memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan keberhasilan pengungkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Polrea Tangerang Selatan dinilai telah menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa pengguna, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu.
Sementara itu, barang bukti narkotika jenis MDMB-4en-PINACA (sintetis) dengan berat bruto 2.342 gram diketahui dapat diolah menjadi sekitar 20.000 gram bibit narkotika sintetis. Dengan estimasi harga per gram mencapai Rp 1.000.000, total nilai ekonomis narkotika sintetis tersebut diperkirakan mencapai Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).
Dengan disitanya barang bukti narkotika sintetis tersebut, Polres Tangerang Selatan tidak hanya berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sintetis, namun juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.









