Tangerang Selatan – Seorang pria berinisial L (38) yang berprofesi sebagai debt collector diamankan Polres Tangerang Selatan setelah melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian yang sedang bertugas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB di depan Ruko Neo Arcade, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H Inkiriwang, mengatakan tindakan pelaku tergolong sebagai perbuatan tidak menyenangkan sekaligus melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas sah.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” kata Victor dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan pelaku L ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan,” ujar Wira.
Red/Alwi









