Beritatangsel.com — Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN) berencana menutup jalan raya Puspitek yang di klaim BRIN sebagai kawasan Puspitek rencana buka tutup jalan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2025.
Pihak BRIN mengundang dari berbagai kalangan seperti tokoh masyarakat muncul, tokoh agama, Polsek, Danramil, camat gunung Sindur, Camat Setu Tangsel, Satpol PP, lurah dan unsur pemuda. Menghadiri undangan pihak BRIN yang berlasung Jumat ( 26/09/2025) di kantor BRIN.
BRIN melalui perwakilan mengatakan buka tutup akses jalan yang melintas di kawasan Puspitek mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak Pemkot Tangsel, pihak DPRD dan unsur terkait, tanpa melibatkan unsur masyarakat sekitar seperti tokoh muncul yang terdampak langsung dengan akses buka tutup jalan yang akan diberlakukan 1okteber Minggu depan.
Dalam agenda pertemuan yang membahas buka tutup jalan tersebut pihak BRIN melalui juru bicaranya mengkalim hamparan tanah kawasan BRIN sudah bersertifikat dan tentunya siapapun tidak bisa menghalangi kebijakan kami termasuk penutupan jalan dan BRIN sendiri merupakan kawasan pital yang perlu dijaga dari segi kenyamanan dan keamanan jelasnya.
Untuk itu kami berharap para pihak yang hadir di forum ini terkait dengan penutupan akses jalan bisa memahami kalau BRIN merupakan kawasan vital negara pusat ilmuwan untuk para peneliti dan selain itu ada rektor nuklir yang harus dijaga bersama, terangnya.
Sementara elemen masyarakat dalam hal ini tokoh masyarakat Muncul melalui H. Nurhadi mengatakan seharusnya pihak BRIN tidak boleh seenaknya memberlakukan buka tutup jalan, harus tahu dulu riwayat tanah ini, kami lahir disini dan saksi hidup ketika Puspiptek membebaskan lahan, kami tahu persis mana tanah Puspiptek dan mana yang bukan.
Kami selaku warga muncul terusik dan akan melawan kebijakan pihak BRIN yang akan menutup akses jalan, mereka tidak punya hati nurani, dengan segala cara akan dilakukan, sehingga dampak langsung dirasakan warga muncul dan sekitar terutama sumber kehidupan warga kami akan mati kalau akses jalan ditutup tugasnya.
H. Nurhadi menegaskan kalau memang pihak BRIN punya sertifikat tanah tersebut buktikan, tunjukan pada kami kita akan adu bukti mana sertifikat yang sah dan legal dan kami akan tetap melawan dan terus melawan kebijakan BRIN yang seenaknya tegas H. Nurhadi.
Suhendar dari LBH GP Ansor mengingatkan pihak BRIN jangan arogan, memberikan solusi yang terbaik buat kedua belah pihak, jangan membuat aturan atau kebijakan sepihak sehingga pihak kami merasa dirugikan jelasnya.
Semua kebijakan pemerintah ( BRIN) ada aturan merujuk ke undang undang sebagai dasar hukum, aturan itu kita terapkan sebagai pijakan kebijakan, jangan membuat aturan untuk kepentingan sepihak semua ada tahapan dan berproses terangnya.
Untuk proses tersebut harus merujuk atas persetujuan Pemkot dan DPR provinsi karena jalan ini merupakan jalan provinsi, setau saya tidak ada persetujuan dari pihak provinsi, dan saya banyak kenal dengan Pemkot dan DPR provinsi tegasnya.
(Red/Jar)