Penyuluhan Hukum untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil: Wujud Perlindungan Ekonomi Rakyat dari Jerat Pinjaman Online Ilegal

banner 468x60

Serpong – YIHEGI (Yayasan Inovasi Hukum Ekonomi dan Governansi Indonesia) menggelar penyuluhan hukum kedua pada tahun 2025 di Kampus Bisnis Umar Usman Kota Tangerang Selatan. Jumat 4 Juli 2025. Penyuluhan ini dimohonkan secara langsung oleh Cahaya Ladara Nusantara Banten selaku komunitas pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) kepada YIHEGI. Penyuluhan ini disemarakan oleh Dinkop dan UKM Kota Tangerang Selatan, Baznas Kota Tangerang Selatan serta Pecinta Ekonomi Masyarakat (PECI EMAS).

Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum dan ekonomi rakyat, kegiatan ini menyoroti pentingnya pemahaman tentang hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, khususnya dalam menghadapi tantangan permodalan. Banyak pelaku UMK di Indonesia kesulitan mengakses pendanaan formal. Kondisi ini mendorong sebagian dari mereka untuk mencari alternatif pembiayaan, termasuk melalui pinjaman online. Sayangnya, tidak sedikit dari mereka yang terjebak pada pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK, dengan bunga mencekik dan ancaman penyalahgunaan data pribadi.

Penyuluhan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat literasi hukum dan membentengi ekonomi rakyat dari ancaman jeratan utang berbasis digital yang tidak manusiawi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025.

Selanjutnya, kegiatan ini menekankan bahwa pelaku UMK memiliki hak hukum untuk mendapatkan perlindungan dari praktik keuangan yang merugikan. “Jangan sampai pelaku UMK yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat dan dalam derajat tertentu mampu menciptakan lapangan kerja justru menjadi korban sistem pembiayaan yang tidak adil,” ujar Chessa Ario Jani Purnomo selaku narasumber sekaligus Direktur Eksekutif YIHEGI.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMK dapat lebih bijak dalam mengakses modal usaha, serta memahami jalur hukum yang dapat ditempuh bila menghadapi permasalahan dengan penyedia pinjaman ilegal.

Penyuluhan ini juga dihadiri perwakilan dari Baznas Kota Tangerang Selatan. Wakil Ketua I Baznas Tangsel, Taufik Setyaudin, menyatakan pihaknya mendukung penuh kegiatan yang mengedukasi pelaku UMK, khususnya dalam konteks pemberdayaan ekonomi melalui pendekatan hukum.

“Walaupun dukungan kami masih terbatas, namun kami melihat kegiatan ini sejalan dengan program Baznas dalam memberdayakan ekonomi umat. Dana zakat, infak, dan sedekah bisa diarahkan untuk membina UMKM agar tidak terjebak pada pinjaman ilegal,” kata Taufik.

Baznas, lanjut Taufik, membuka peluang kolaborasi lebih lanjut untuk memperluas akses bantuan hukum maupun pendanaan bagi pelaku usaha kecil. Ia berharap pelaku UMK memiliki pemahaman hukum yang cukup dalam menjalankan bisnis secara aman dan berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya konkret untuk memperkuat kesadaran hukum dan literasi keuangan di kalangan pengusaha mikro dan kecil, sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan hukum di tengah derasnya arus digitalisasi dan maraknya tawaran pinjaman daring.

Red/Alwi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *