Beritatangsel.com – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Ciputat terus melakukan pengawasan melekat dan melaksanakan Patroli Kawal Hak Pilih selama tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 24 Juni s.d. 24 Juli 2024. Hari ini tanggal 24 Juli 2024 merupakan hari terakhir pelaksanaan coklit.
Panwaslu Kecamatan beserta Panwaslu Kelurahan/Desa juga melakukan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” yang disesuaikan dengan peta kerawanan wilayah masing-masing sepanjang tahapan Coklit. Dalam rangka patroli pengawasan ini, Panwaslu Kecamatan beserta jajaran terus berupaya melakukan pencegahan dalam rangka mengawal hak pilih dengan mendirikan posko aduan masyarakat dan melakukan pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran hingga melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif. Semua metode ini dimaksimalkan dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan pencocokan dan penelitian ini.
Pada pengawasan melekat tahapan Coklit ini, Panwaslu Ciputat beserta jajaran memperhatikan berbagai kerawanan, diantaranya :
1. Daerah Perumahan/Apartment : Pemilih didaerah sulit akses;
2. Kelompok rentan : Pemilih disabilitas, kelompok aliran/agama yang menolak dicoklit;
3. Pemilih terkonsentrasi/terisolir : Pemilih di Pondok Pesantren, dll.
Mengantisipasi hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Ciputat mengirimkan surat imbauan kepada PPK Ciputat sejumlah 2 (dua) surat imbauan. Kemudian, Panwaslu Kecamatan Ciputat memerintahkan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melakukan hal serupa di tingkat Kelurahan. (Hasan)
Pengawasan melekat yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Ciputat beserta Pengawas Kelurahan/Desapada tahapan coklit pada tanggal 24 Juni s.d 24 Juli 2024 sejumlah 237 kali, dengan rincian sebagai berikut :
Grafik Jumlah Pengawasan Melekat terhadap ketidaksesuaian prosedur tersebut, Panwaslu Kecamatan Ciputat beserta jajaran, memberikan saran perbaikan kepada PPS Se-Kecamatan Ciputat, sejumlah 10 surat, dengan rincian
sebagai berikut :