Polsek Pagedangan Tindak Lanjuti Laporan Call Center 110 Terkait Dugaan Balap Liar

banner 468x60

Tangerang, Beritatangsel.com –  Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polri terkait adanya aktivitas yang diduga balap liar di wilayah hukum Polsek Pagedangan. Laporan tersebut diterima pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 22.34 WIB, dengan lokasi kejadian di Kampung Jatake, dekat Gardu PLN, Kecamatan Pagedangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pagedangan yang dipimpin Pawas Kanit Intelkam Polsek Pagedangan, IPDA Bobby Ady Saputra, S.H., segera mendatangi lokasi yang dilaporkan untuk melakukan pengecekan. Petugas kemudian menemukan adanya aktivitas yang diduga balap liar di sekitar Jalan PLN Kadusirung.

Personel Polsek Pagedangan selanjutnya melakukan tindakan kepolisian dengan membubarkan aktivitas tersebut. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kecelakaan lalu lintas, maupun potensi tindak pidana yang dapat timbul akibat aktivitas balap liar.

Dengan adanya tindak lanjut secara cepat terhadap pengaduan masyarakat melalui Call Center 110, situasi di lokasi dapat dikendalikan dan aktivitas yang diduga balap liar berhasil dibubarkan. Polsek Pagedangan terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian yang tersedia.

Adt

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60