Beranda Berita Photo Wanita Di Tangerang Diringkus Polisi Usai Terciduk Jual Obat Keras Tanpa Izin...

Wanita Di Tangerang Diringkus Polisi Usai Terciduk Jual Obat Keras Tanpa Izin Edar

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Wanita di Tangerang diringkus oleh polisi usai kedapatan jual obat-obatan terlarang yang masuk ke dalam daftar G atau bisa disebut sebagai obat keras tanpa izin edar. Wanita itu berinisial AS (21).

Wanita tersebut adalah warga Cipondoh, Kota Tangerang. AS ditangkap polisi di salah satu toko kawasan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ternyata, AS adalah pegawai yang bekerja di toko sekitar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa informasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena terdapat aktivitas penjualan obat-obatan.

“Kita dapatkan laporan soal penjualan obat terlarang tersebut. Kemudina, saat kita cek didapati 190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam. Sebagai tindak lanjut, barang bukti kita sita dan pelayan toko berinisial AS (21) kita amankan,” jelasnya, pada Kamis, (18/01/2024).

Dari informasi yang didapat, AS adalah suruhan dari bosnya yaitu pemilik toko yang berinisial BB yang tentu diminta untuk jual obat-obatan terlarang tersebut.

“Dia ini dusuruh bosnys berinisial BB. Yang mana, barang tersebut pun disembunyikan dalam mesin foto copy dalam bentuk tablet siap jual,” jelasnya.

Lalu, pelaku serta pengedar obat-obatan terlarang tersebut akan dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

“Pengedar kita kenakan pasal 196 subsider 197. Dan saat ini kasus pun masih kita tindak lanjuti dengan pengejaran ke pemilik atau bos AS yang berinisial BB,” jelasnya. (Red)

 

 

Baca Juga :  Sambangi Markas SMSI, Begini Kata Mayjen TNI Joko Warsito