Beranda Berita Photo Kejaksaan Negeri Serang Mengabulkan Permintaan Penangguhan Peternak Yang Melawan Pencuri

Kejaksaan Negeri Serang Mengabulkan Permintaan Penangguhan Peternak Yang Melawan Pencuri

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Kasus peternak yang terjadi tersangka setelah menewaskan pencuri ternaknya di Banten, padahal peternak itu hanya bela diri dan tidak ada tujuan untuk menewaskan pencuri tersebut.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani (58), yaitu sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap maling kambing.

Muhyani sudah ditahan di Rutan Serang Kelas IIB Serang sejak Kamis (7/12) oleh jaksa usai menerima limpahan dari penyidik Polresta Serang Kota.

“Kita tangguhkan karena ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan,” ucap Kepala Seksi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, kepada wartawan di kantornya, pada Rabu (13/12).

Jaksa meminta syarat sebelum permohonan keluarga Muhyani dikabulkan, syaratnya yaitu agar Muhyanu selalu datang ketika proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

“Setidaknya dia harus memenuhi kewajibannya sebagai tersangka atau terdakwa di persidangan,” jelas Rezkinil.

Rezkinil menjelaskan, jaksa menahan Muhyani dikarenakan sebelumnya khawatir serta juga sesuai pertimbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP.

“Di penyidik kan tidak ditahan, tentu didasar itu lah karena tidak ada permohonan tentu jaksanya juga khawatir. Nah, ketika ada keluarga memohon dan ada pertimbangan khusus oleh penuntut umum makanya dikabulkan permohonannya,” tegasnya

Rohili, anak Muhyani, mengaku bahagia karena ayahnya kembali berkumpul dengannya. Tapi, belum puas dikarenakan masih harus menjalani persidangan.

“Bebas mutlak pengennya mah. Semoga jangan sampe (divonis bersalah). Bapak kan bela diri, kenapa dijadikan tersangka,” ucap Rohili. (Red)

 

 

Baca Juga :  8 Jasad Kembali di Temukan, 4 di Antaranya bepegangan Tangan