Beranda Berita Photo Pekerja Tuntut Kenaikan UMK 2024 di Tangsel

Pekerja Tuntut Kenaikan UMK 2024 di Tangsel

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Serikat pekerja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuntut Upah Minimum Kota (UMK) 2024 naik 15 persen. Tuntutan itu dinilai cukup logis dengan kondisi saat ini.

UMK Kota Tangsel pada tahun ini sebesar Rp 4.551.451. Angka itu mengalami kenaikan 6,34 persen dari 2022 yang hanya sebesar Rp 4.280.214.

Jika tuntutan serikat pekerja kenaikan sebesar 15 persen diakomodir, maka UMK Tangsel 2024 menjadi sekira Rp 5.234.168,65 atau naik Rp 682.717,65

Koordinator Wilayah (Koorwil) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Tangsel, Sugiyanto mengatakan, usulan kenaikan UMK 2024 mengikuti usulan dari tuntutan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di pusat.

“Usulan pihak buruh seperti lainnya kenaikan 15 persen, termasuk di Tangsel. Karena induknya KSPI, kami mengarahnya sama seperti KSPI yang menuntut 15 persen,” katanya.

Sugiyanto menuturkan, tuntutan pekerja tentang kenaikan UMK 2024 telah disampaikan dalam pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel.

Ia menuturkan, terdapat 5 perwakilan serikat pekerja yang hadir dalam pertemuan dengan Depeko dan seluruhnya mengusulkan di angka 15 persen

Kelima serikat buruh tersebut di antaranya FSPMI, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), SPSI-KEP, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

“Keputusan hasil UMK-nya belum, hasil rapat di Depeko baru mengajukan, kita minta dari serikat pekerja di Tangsel itu 15 persen,” ungkapnya.

Sugiyanto pun berharap Depeko Tangsel dapat mengakomodir tuntutan dari para serikat pekerja untuk UMK tahun 2024 mendatang.

“(Kalau tidak sesuai) aksi-aksi pasti akan ada, tapi kalau sudah ketok palu ya gimana. Lobi-lobi sih pasti ada,” pungkasnya. (Red)

 

 

Baca Juga :  PPKM Tangsel Turun Dari Level 3 Menjadi Level 2