Beranda Berita Photo SIM Keliling Hadir di 2 Lokasi di Kota Tangerang Hari Ini

SIM Keliling Hadir di 2 Lokasi di Kota Tangerang Hari Ini

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Jumat (3/11/2023) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:

1. Metropolis Mall Tangerang, pukul 08.00 – 12.00 WIB.

2. Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca Juga :  Selama Libur Nataru, Polresta Tangerang Berlakukan Operasi Lilin Maung 24 Desember-2 Januari 2022