Beranda Berita Terkini BEJAT! Suami di Tangerang Pukul Istri Hingga Kepalanya Bocor

BEJAT! Suami di Tangerang Pukul Istri Hingga Kepalanya Bocor

BERBAGI

Tangerang,BeritaTangsel.com – Suami berinisial S (32) melakukan kekerasan dengan cara memukul istri nya dengan balok hingga kepalanya bocor.

Kejadian ini terjadi di Cisoka, Kabupaten Tangerang pada hari Kamis (5/10). S beralasan memukul istri nya lantaran kesal diminta untuk bekerja.

Pelaku sempat melarikan diri usai memukul istri nya dengan balok hingga bersimbah darah. Namun nasib nya kini sudah tertangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diawali Sang Istri Mengadu ke Mertua

Kapolsek Cisoka AKP Eldi mengatakan bahwa awal mula KDRT ini bermula ketika sang istri mengadukan suaminya ke mertua lantaran sang suami tidak mau bekerja meskipun sudah diajak berkali-kali oleh temannya.

“Korban mengadukan kepada mertua pelaku bahwa S yang berprofesi sebagai tukang bor sumur sudah tidak bekerja selama seminggu dan setiap temannya yang menawarkan pekerjaan, S selalu menolak,” Ungkap Eldi saat dihubungi, Pada Rabu (1/11).

Istri Dipukul Memakai Balok

Dengan penuh emosi, S memukul istri nya berkali-kali menggunakan balok yang ia pegang hingga jatuh pingsan serta bersimbah darah.

“S kemudian mengambil balok yang ia lihat berada di pinggir bangku pada ruang tamu. Kemudian memukul korban dengan menggunakan balok tersebut secara secara membabi-buta ke arah kepala, tangan, dan wajah korban,” Ungkapnya.

Korban Luka Bocor Di Kepala

Pemukulan berat yang dilakukan sang suami kepada sang istri ini membuat kepala nya bocor.

“Atas kejadian yang dialami tersebut, Korban mengalami luka bocor pada bagian kepala, memar pada tangan sebelah kanan serta memar pada mata sebelah kanan,” Ungkapnya.

Pelaku Ditangkap

Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku melarikan diri. Untung saja korban masih bisa untuk diselamatkan setelah tetangga korban melihatnya dalam kondisi bersimbah darah.

Baca Juga :  Kapolda Metro dan Airin Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid di Polresta Tangsel

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menambahkan bahwasanya pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan perbuatan keji itu terhadap sang istri.

“Kepolisian Sektor Cisoka bersama Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penyergapan serta pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur. Kemudian pelaku langsung dibekuk oleh tim gabungan,” Ungkapnya saat dihubungi, Pada Rabu (1/11/2023).

Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus yang , pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. (Red)