Beranda Berita Terkini Polisi Ciduk Rumah Tempat Oplosan Gas Elpiji di Tangsel

Polisi Ciduk Rumah Tempat Oplosan Gas Elpiji di Tangsel

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat oplosan gas elpiji. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi adanya praktik pengoplosan gas elpiji beroperasi di Kampung Kademangan, Setu Kota Tangerang Selatan. Ditemani ketua RT setempat mendatangi tempat tersebut untuk mengecek kebenarannya.

“Bahwa benar rumah tersebut sedang melakukan pemindahan isi tabung Gas elpiji 3 kilogram (subsidi pemerintah) dgn menggunakan selang regulator ke tabung Gas elpiji 12 kilogram (non subsidi),” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023).

Ade mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan RS (43) yang diduga sebagai pemilik dari tempat usaha tersebut. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 21 September 2023.

“Di mana sehari sebelumnya sempat melarikan diri,” ujar dia.

Ade menerangkan, kepada polisi tersangka telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram.

“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi,” ujar dia.

Pasal

Dalam kasus ini, RS dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Untuk tersangka RS dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya utk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas ia.(Red)

 

Baca Juga :  Polisi Grebek Warung Kelontong Yang Ternyata Toko Obat Terlarang