Beranda Berita Photo Polisi Grebek Warung Kelontong Yang Ternyata Toko Obat Terlarang

Polisi Grebek Warung Kelontong Yang Ternyata Toko Obat Terlarang

BERBAGI

Tangerang,Beritatangsel.com – Kepolisian Sektor Cisauk menggerebek toko obat terlarang berkedok warung kelontong di Jalan Raya Serpong, Kampung Baruasih, Muncul, Setu, Tangerang Selatan pada Selasa (31/10/2023).

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, penggerebekan toko obat terlarang itu dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dalam laporannya, masyarakat setempat menginformasikan ada toko kelontong yang sering mengedarkan obat-obatan berjenis tramadol tanpa izin.

“Kami mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial R,” kata Dhady dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).

Dhady mengatakan, pihaknya menemukan ratusan butir obat dari beberapa jenis obat tanpa izin edar, yakni 212 butir Tramadol dan 318 butir Hexymer.

“Tersangka mengakui jika barang tersebut untuk dijual,” ucap dia.

R kini telah diamankan di Mapolsek Cisauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebab, perbuatan R melanggar hukum sebagaimana Pasal 435 juncto 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Red)

 

Baca Juga :  Ditbinmas Polda Metro Jaya Adakan Program Satu Jam Mengaji Bersama Polisi Dalam Rangka Harkambtibmas Demi Menjaga Pemilu Damai Tahun 2024