Beranda Berita Terkini Soal 2 Bocah Sekolah Korban Bacok di Ciputat, Kuasa Hukum dan Orang...

Soal 2 Bocah Sekolah Korban Bacok di Ciputat, Kuasa Hukum dan Orang Tua Korban Tuntut Keadilan

BERBAGI

Ciputat, Beritatangsel.com – Pasca Tragedi Naas yang dialami oleh 2 orang siswa yang dibacok usai pulang sekolah pada Kamis Sore, di sekitar kawasan TPU Jl. Menjangan Raya Ciputat pada Kamis Bulan Lalu, (10/8/2023) masih belum menemukan titik terang.

Pasalnya, sampai saat ini LP Nomor TLB/B/101/VIII/2023/SPKT/SEKCIPTIM/RESTANGSEL/POLDA METRO JAYA Hari Jum’at 11-8-2023 Terkait Tindak Pidana/Perkara Kekerasan Terhadap Anak belum ada titik terang.

Saat dimintai keterangan di Mapolsek Ciputat Timur pada Selasa, 12/9/23, Kuasa Hukum dari Korban Arifin Moh. Nur Madjid, S.H mengatakan, kami datang kesini (Mapolsek Ciputat Timur Red) untuk mencari keadilan dan titik terang terkait LP klien saya.

Dikatakan Arifin, Hampir satu bulan kami menunggu perkembangan dan tindak lanjut dari Perkara Klien saya. Dimana, Kata Arifin, Alat Bukti dan rekaman cctv sudah diberikan ke pihak penyidik.

Tidak hanya itu, Sambung Arifin, sudah 30 hari lebih pasca kejadian saya menunggu perkembangan dan akhirnya saya bersurat dan datang ke Mapolsek untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Jadi intinya saya sudah bersurat yang tertuju kepada Kanit dan Kapolsek, bahwa perkara ini sudah lebih dari 30 hari dimana keluarga korban sebelumnya sudah berkoordinasi ke penyidik,” Kata Arifin.

Arifin menyayangkan, pihak Mapolsek terus mengatakan bahwa bukti dan saksi belum ada. Padahal bukti-bukti sudah diserahkan dan korban yang pertama kali melaporkan sama sekali belum pernah di BAP.

“CCTV sudah dikasih, bukti-bukti sudah dikasih, saksi juga sudah kenapa ko belum ada perkembangan,” Tambah Arifin.

“Yang kita sesalkan itu udah 30 hari, keluarga korban yang sudah babak belur ini ngurusin anak ke rumah sakit belasan juta biaya pengobatan diluar yang lainnya dan masih ngutang ngutang ni. Malah disuruh cari saksi sendiri oleh pemeriksa, mereka bilang buktinya kurang.” Cerita Arifin.

Baca Juga :  Polsek Pondok Aren Berhasil Mengamankan 25 ABG yang Sedang Tawuran

Lebih lanjut, ia mengatakan Polsek Ciputat Timur lambat tanggap untuk mengatasi masalah tawuran antar pelajar ini.

“Polsek Ciputat Timur Slow respon, atensi Kapolres Tangsel untuk mencegah maraknya tawuran antar pelajar dan antarkampung. Khusus untuk 2 bocah ini bukan ikut tawuran, tetapi korban dari yang tawuran. Mereka sempat koma dan tak sadarkan diri.” Jelas Arifin.

Ia menambahkan, kalau Polsek tidak mampu pihak kuasa hukum mendesak agar opsnal Polres Tangsel diturunkan untuk mengungkap para pelakunya.

“Harapan saya untuk tim penyidik dan opsional Polsek Ciputat Timur adalah supaya mereka segera memproses dan menangkap pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adili dengan seberat beratnya berdasarkan UU perlindungan anak dan dan pidana umum. Mengerikan para pelajar membawa air keras dan senjata tajam.” Harap Arifin.

Sementara itu, saat wartawan mencoba konfirmasi, Pihak Mapolsek Ciputat Timur belum dapat dimintai keterangan karena penyidik dan Kapolsek sedang tidak ada.(Red)