Beranda Berita Photo Pemkot Tangsel Mulai Sosialisasikan Perwal Penyelenggaraan RT dan RW

Pemkot Tangsel Mulai Sosialisasikan Perwal Penyelenggaraan RT dan RW

BERBAGI

Tangerang Selatan, Beritatangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar safari pemerintahan dalam rangka melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota No.103 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Sosialisasi dilakukan di dua titik lokasi. Pertama di Kelurahan Setu, dan dilanjut di Kecamatan Serpong. pada Rabu (14/12).

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan Perwal ini menggantikan Perwal sebelumnya yakni No.33 tahun 2013. Hal ini dilakukan untuk melakukan penyesuaian pengaturan mengenai RT dan RW dengan kondisi yang ada saat ini.

“Ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Hal ini penting untuk dilakukan kata Benyamin, karena RT dan RW sebagai mitra Lurah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan itu sendiri.

“Sekaligus membantu pelaksanaan tugas kelurahan dan yang ketiga mendorong peran serta masyarakat untuk aktif dan partisipatif dalam pembangunan di Tangsel,” kata Benyamin.

Untuk itu dengan adanya Perwal baru ini dapat membantu mengatasi permasalahan yang ada di lapangan saat ini. Baik soal pelayanan maupun administrasi kepemerintahan.

“Di sini diatur misal jumlah KK dalam satu RT nya biar tidak terlalu luas. Ini supaya efektif kerja RT dan RW di lingkungan masing-masing,” tutupnya.

(Alan pratama)

Baca Juga :  Kadin Tangsel Berikan Kunci Sukses Kuasai Pasar Global