Beranda Berita Terkini Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Korupsi SMKN 7 Tangsel

Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Korupsi SMKN 7 Tangsel

BERBAGI

TANGSEL, BERITATANGSEL.COM – Terdakwa eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Ardius Prihantono dituntut 7 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan hal memberatkan terdakwa, salah satunya berbelit-belit dalam memberi keterangan.
“Terdakwa satu (Ardius) dan terdakwa dua (Agus Kartono) berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian,” kata JPU Rikhi Benindo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (24/11/2022).

Alasan berbelit-belit itu dianggap sebagai hal yang memberatkan terdakwa Ardius. Selain itu, terdakwa ketiga, yaitu Farid Nurdiansyah, oleh JPU dianggap tidak mengakui kesalahannya dalam perkara korupsi itu.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

JPU mengatakan Ardius dinilai terbukti melakukan korupsi di pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel yang merugikan negara Rp 10,5 miliar. Ardius menerima uang yang totalnya Rp 414 juta.

Uang itu diberikan sebanyak 3 kali yaitu pada 14 Mei 2018 sebanyak Rp 150 juta yang diambil oleh sopirnya, terdakwa bernama Yadi, lalu Rp 200 juta pada 27 Desember 2018 dan Rp 64 juta pada 19 Januari 2019 dengan alasan biaya pendidikan S3.

“Terdakwa telah bersedia berperan atas perolehan pengadaan tanah tahun 2017,” kata Rikhi.

Oleh jaksa, Ardius dituntut 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ia juga dikenai hukuman uang pengganti Rp 414 juta dan, bila tidak dibayar, harta benda disita; dan, bila tidak mencukupi, dipidana 3 tahun.

Sedangkan Agus Kartono dituntut 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 tahun. Terdakwa Farid dituntut 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Pidana uang pengganti untuk Agus adalah Rp 6,2 miliar dan, bila tidak dibayar, dipidana 5 tahun. Sedangkan Farid dibebani uang pengganti RP 1,6 miliar dan dipidana 4 tahun bila tidak dibayar.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamax Resmi Naik Jadi Rp 14.000

Untuk diketahui, kasus pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel ini dilakukan pada 2017 dengan anggaran Rp 17,9 miliar. Kerugian negara pada pengadaan tanah ini Rp 10,5 miliar.

(G/RED)