Beranda Berita Photo Pelaku Usaha Di Kota Tangerang Langgar Jam Operasional Selama Ramadhan Bakal Kena...

Pelaku Usaha Di Kota Tangerang Langgar Jam Operasional Selama Ramadhan Bakal Kena Sanksi

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang melalui Surat Edaran Walikota telah menegakkan peraturan jam operasional tempat usaha dan tempat hiburan selama Ramadan 2022. Melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang siap menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha dan tempat hiburan yang melanggar aturan jam operasional selama bulan puasa berlangsung.

( Muhamad Noor, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang )

Kepala Disbudparman, Kota Tangerang Muhamad Noor mengungkapkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah untuk rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB. Sedangkan waktu tutup operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami imbau disini, pelaku usaha untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melengkapi tempat usaha dengan fasilitas prokes. Seperti tempat cuci tangan hingga cek suhu,” ungkap Noor, saat dihubungi Senin (4/4/2022).

Ia pun menjelaskan, untuk usaha rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur buka usaha mulai pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk jasa usaha tempat hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard dilarang beroperasional selama bulan Ramadan.

“Apabila pelaku usaha makanan atau pelaku usaha hiburan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi akan dilayangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan itu, Pemkot Tangerang mengimbau untuk bisa mengikuti peraturan yang ada, demi kelancaran dan kenyamanan semua pihak selama Ramadhan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Tangerang, Achmad Zuldin Syafii mengungkapkan telah membentuk tim pengawasan serta berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan secara serentak pada waktu siang dan malam pada aturan selama Ramadhan tersebut.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penelantaran dan Penipuan Terhadap Jamaah Umrah

“Peraturan ini untuk memastikan ibadah puasa berjalan lancar, namun kegiatan ekonomi tetap beroperasi. Dengan itu, kita lakukan pengawasan akan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku hiburan. Jangan sampai ada yang melanggar dan mengganggu ibadah puasa masyarakat sekitar,” katanya.

(Red/Alan pratama)