Beranda Advetorial Cara Cek NJOP Tangerang Selatan

Cara Cek NJOP Tangerang Selatan

BERBAGI

Tangerang Selatan-Beritatangsel.com, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) merupakan sebuah komponen penting untuk melakukan transaksi jual beli properti teruntuk tanah dan bangunan.

NJOP seringkali diperlukan guna menerapkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh pemilik wajib pajak.

NJOP sendiartikan sebagai harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara biasa.

Jika tidak terdapat negosiasi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbedaan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai pendapatan baru, atau NJOP pengganti.

Selain itu, biasanya orang akan mendapatkan nomor obyek pajak (NOP) saat mendaftarkan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

NOP penting untuk mengetahui juga digunakan untuk mengenali lokasi yang menjadi obyek pajak.

Namun apabila NOP hilang maka bisa diketahui dengan cara:

Mengecek STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau bukti pembayaran PBB periode sebelumnya. NOP bisanya tercantum dalam kedua dokumen tersebut.

Datang langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tangserang Selatan untuk mengetahui NOP. Kantornya terletak di Jalan Raya Serpong KM 16, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Hotlinenya di nomer (021) 53157219.

Melalui kantor KPP Pratama terdekat. Biasanya petugas akan menanyakan slip dokumen bukti pembayaran PBB tahun lalu untuk mempermudah pencarian Nomor Obyek Pajak yang Anda miliki.

Namun, jikq tidak ada maka petugas KPP Pratama bisa mencarikan Nomor Obyek Pajak berdasarkan alamat dan data yang tercatat di Kantor Pajak.

Red/bim

Baca Juga :  Satpol PP Kota Tangsel Bongkar Puluhan Warem di Pondok Aren