Beranda Berita Terkini Penggarapan Lahan Hak Guna Pakai Dari Petrochemical, Diduga diBisniskan Oleh Oknum Kuwu...

Penggarapan Lahan Hak Guna Pakai Dari Petrochemical, Diduga diBisniskan Oleh Oknum Kuwu Di Kecamatan Balongan

BERBAGI

CILACAP, BERITATANGSEL, COM – Lahan yang sejatinya diperuntukkan untuk proyek petrochemical dikembalikan lagi kepada pemerintah Desa di Wilayah kecamatan Balongan, dikarenakan proyek tersebut belum dimulai.

Lahan Petrochemical dikembalikan kepada warga dengan status hak guna pakai, khusus warga desa terkait yang tercantum pada nota kesepakatan.

Salah satu Desa yang termasuk dalam nota kesepakatan bersama yaitu Desa sukareja Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

Saat dikonfirmasi Awak media, H.Taspan Kuwu Desa Sukareja mengamini kalau pihaknya mendapatkan hak guna pakai dari Pihak Petrochemical seluas 51 Hektar untuk digarap dan dimanfaatkan oleh warga Sukareja. Rabu 2/2/2022.

Kuwu H.Taspan juga menampik isu yang beredar terhadap penggunaan jasa calo guna mendapatkan lahan guna pakai, karena data yang tertera semuanya warga sukareja, Namun dirinya tidak memungkiri saat pengolahan/penggarapan lahan tersebut ada warga lain di sebagai pelaksanaannya.

“Untuk warga Desa Sukareja yang menangani pengelolaan lahan hak guna pakai oleh petrochemical dikoordinir oleh kelompok tani di desanya”, sambung Kuwu Taspan.

Kuwu Taspan menambahkan dirinya belum bisa memberikan data, siapa saja yang sudah mendapatkan lahan tersebut, dan berapa jumlah anggota penggarapnya, serta berapa biaya untuk mendapatkan lahan hak guna pakai tersebut. Karena semua sumber datanya ada dipihak kelompok tani yang ada di Desa Sukareja.

“Cuma nanti hasil dari sewa lahan hak guna pakai tersebut, hasilnya akan kita bagikan lagi ke warga Desa Sukareja secara hasil Musyawarah mufakat”, tutup Kuwu Taspan.

Secara terpisah WA selaku bekel di Desa Sukareja mengutarakan kepada awak media, pengelolaan tanah dari petrochemical sifatnya hak guna pakai. Kamis 3/2/2022.

Bekel WA mengutarakan, warga penggarap lahan hak guna pakai dengan sistem sewa.

Baca Juga :  Bangkitnya Bayi Ajaib di Tangan Indra Sjafri

“Biaya sewanya yang 100 bata itu 1 juta, buat warga Sukareja dipersilahkan yang senang dengan bertani agar segera mendaftarkan dan mengurus segala administrasinya”, ujar Bekel WA.

Namun Bekel WA belum bisa menginformasikan siapa saja penerima lahan hak guna pakai, dan berapa anggotanya. Senada dengan Kuwu Taspan bahwa data warga pengelola lahan hak guna pakai ada dikelompok tani.

Saat berita ini dimuat, kami belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kelompok tani yang ada di Desa Sukareja.

Team /red