Beranda Berita Terkini Polisi Ciduk 28 Anggota Geng Motor Yang Berlokasi di Tangerang, Menyita Bom...

Polisi Ciduk 28 Anggota Geng Motor Yang Berlokasi di Tangerang, Menyita Bom Molotov

BERBAGI
Polisi Ciduk 28 Anggota Geng Motor Yang Berlokasi di Tangerang, Menyita Bom Molotov

Polres Kota di Tangerang, Banten, telah mengamankan total 28 anggota geng motor yang ingin melaksanakan tawuran antarkelompok. total 16 orang sudah berstatus tersangka, serta ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

juga mengamankan puluhan orang itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berupa senjata tajam bermacam-macam. Barang-barang bukti itu yaitu 7 buah motor, beberapa ponsel, serta sebuah bom molotov.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengucapkan pihaknya telah mengamankan 28 anggota geng motor itu dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) pada hari Sabtu – Minggu, 8 – 9 Januari 2022 yang lalu.

“Kita mengamankan 28 orang anggota Geng motor. Dari 28 ini kita tetapkan 16 orang tersangka,” ucap Zain kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Senin (10/1).

“Para tersangka terdiri dari 2 dewasa, 12 anak dan 2 masih DPO,” ucapnya.

Dua tersangka yang sekarang masih jadi DPO itu inisialnya DF serta TG. Ia memberitahukan para DPO itu tengah dikejar anggotanya. sampai ini, dua DPO tersebut juga dikira sebagai otak yang menginisiasi pembuatan bom molotov itu.

awalnya diduga juga, para DPO itu sudah membuat serta memakau bom molotov sebanyak empat kali. Mereka melempar bom itu di wilayah Balaraja serta Perumnas Karawaci waktu tawuran pada Oktober 2021 lalu.

selanjutnya, pada November mereka kembali melemparkan bom molotov serta pada Desember juga kembali melancarkan aksi yang sama di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

“Ini sedang kita kejar yang menginisiasi membuat bom molotov. Beberapa kali mereka membuat saling lempar-lemparan itu kan kebakar untuk melukai kelompok lain, ini sangat membahayakan,” ucap Zain.

seorang tersangka waktu ditanya polisi di kegiatan rilis itu mengaku membawa senjata tajam itu untuk melakukan aksi tawuran.

Baca Juga :  Skandal Pelayanan Lambat: Pungli dan Keresahan di Dinas Sosial Tangerang Selatan

Selain itu, sebelum ingin melancarkan aksi tawuran tersebut pun tersangka mengucapkan janjian lewat media sosial.

“Eksis di media sosial pak,” akunya waktu ditanya Kapolres ihwal tujuan tawuran tersebut.

kepada seluruh tersangka, dia menegaskan, yang membawa serta menyimpan senjata tajam akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan mendapatkan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Sedangkan kepasa tersangka yang menyimpang bom molotov dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan mendapatkan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

source : cnn indonesia