Beranda Berita Terkini Penggelapan Pajak Di Tangerang Rugikan Negara Sebesar Rp 41M Akan Diadili

Penggelapan Pajak Di Tangerang Rugikan Negara Sebesar Rp 41M Akan Diadili

BERBAGI
Penggelapan Pajak Di Tangerang Rugikan Negara Sebesar Rp 41M
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat ini telah melimpahkan berkas pidana perpajakan terdakwanya adalah Robert Hadi Wijaya.

BeritaTangsel – Penggelapan Pajak, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat ini telah melimpahkan berkas pidana perpajakan terdakwanya adalah Robert Hadi Wijaya. Pengusaha minyak ini didakwa yaitu mengemplang pajak usaha sampai Rp41 miliar lebih.

Sebelumnya juga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Provinsi Banten sudah menyerahkan tersangka dan termasuk barang bukti pidana di perpajakan dengan tersangkanya Robert Hadi Wijaya ke Kejaksaan Negeri di Kota Tangerang pada hari Selasa(9/11/2021).

Dalam perkara yang telah di terima terdakwanya diduga telah melakukan penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasarkan jual-beli solar yang telah dijalankan di dalam kurun sejak bulan Juni 2011 sampai Desember 2014.

BACA JUGA : Mahasiswa Universitas Pamulang berikan pemaparan Ilmu Keuangan di PT Pelangi Indosari (House Of Mangan)

Robert juga diprediksi mencatut 375 data perusahaan di dalam menyamarkan tagihan di PPN-nya selama bulan Juni 2011 sampai Desember 2014.

Selain Robert Hadi Wijaya yang sudah ditahan di Lapas Klas llA di Tangerang Kejaksaan Tangerang, ucap Binzar Juga sudah menerima sejumlah barang bukti perkara yaitu seperti dokumen faktur pajak dan bukti SPT(surat pemberitahuan tahunan) yaitu mobil Honda Mobilio, Toyota Alphard, surat rusun di BSD City, dan adapun BPKB terhadap kedua kendaraan tersebut dan banyak juga dokumen lainya.

[ Baca berita dan informasi menarik lainnya hanya di www.beritatangsel.com ]

Red/Uday

Baca Juga :  Ini Cara Malaikat Memberi Tahu Saat Ajal Tiba