Beranda Berita Photo Pinjol Tangerang Tagih Hutang Peminjam Dari Rp 2,5 Juta Jadi Rp 104...

Pinjol Tangerang Tagih Hutang Peminjam Dari Rp 2,5 Juta Jadi Rp 104 Juta

BERBAGI

Tangerang, Beritatangselcom — Belakangan ini kasus pinjaman online terus menerus meresahkan dan memeras bagi masyarakat yang terlibat dalam peminjaman.

Pada kamis 14 Oktober 2021 Krimsus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjol yaitu PT Indo Tekno Nusantara, Di Ruko Crown, Green Lake City, Kota Tangerang.

Kurang lebih sebanyak 32 karyawan pinjaman online (pinjol) berhasil di amankan oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini dilakukan karena banyaknya laporan tentang penagihan karyawan pinjol yang tidak sesuai, maka dari itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus melakukan tindakan lebih lanjut, Terangnya.

“Ada dua jenis penagihan langsung di datangi dengan ancaman di mana apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam, penagihan kolektor melalui media sosial atau telepon dengan ancaman gambar pornografi akan di kenakan pasal pornografi, sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran.” ujarnya.

Saat dimintai keterangan, Dedi (52) salah satu korban pinjaman online mengakui bahwa ia pernah meminjam pinjaman sebesar Rp. 2,5 Juta, namun ketika ditagih oleh PT ITN melalui Whatsapp, hingga Rp. 104 Juta.

Tak hanya diancam akan di laporkan kepada pihak Kepolisian, Dedi juga mendapatkan teror dengan kiriman foto dan video pornografi oleh penagih pinjaman online.

“Saya merasa lega, karena sudah dilakukan penggerebekan, semoga kedepannya tidak ada kejadian seperti ini lagi yang hanya memberikan keresahan kepada masyarakat” ucapnya.

(Red/Alan Pratama)

Baca Juga :  Dalam Rangka Mewujudkan Harkamtibmas Menjelang Pemilu 2019 Kelurahan Cilenggang