Beranda Berita Photo Kepala KUA Pondok Aren, Serahkan Akte Ikrar Waqaf Untuk Masjid dan Mushola

Kepala KUA Pondok Aren, Serahkan Akte Ikrar Waqaf Untuk Masjid dan Mushola

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com — Kesadaran masyarakat di Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewaqafkan lahan untuk sarana ibadah dan Pondok Pesantren sepertinya mulai meningkat. Hal ini disampaikan Kepala KUA Kecamatan Pondok Aren Khaerudin, saat menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Masjid Al-Barokah dan Mushalla Al Hikmah Kelurahan Pondok Karya Pondok Aren Kota Tangsel.

Dijelaskan kepala KUA Pondok Aren Khaerudin, berdasarkan data di bulan Agustus 2021 tercatat sudah mencapai 457 lokasi dengan total luasnya 282,652 Meter, Yang sudah status Sertikat sebanyak 345 dan yang masih status AIW jumlahnya 112 lokasi.

“Dari 457 tanah status Waqaf diantaranya, untuk Masjid sebanyak 102 , Musholla 186, Majelis Taklim 3 lokasi. Untuk sarana pendidikan berbentuk Yayasan 103, Pondok Pesantren 28 lokasi ditambah untuk makam (TPU) 30 dan lahan produktif sebanyak 3 lokasi,” kata Khaerudin.

Guna meningkatkan kesadaran masyarakat, pihaknya seringkali memberi edukasi tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf dan belum lama sudah menyerahkan dua akta ikrar wakaf untuk sarana ibadah, Senin (16/8/2021).

“Yang pertama, diserahkan kepada Ketua Nazhir, H. Ngadi, untuk Masjid Al-Barokah, seluas 170 m² yang beralamat di Komplek Deplu Kelurahan Pondok Karya. Kedua kepada Wakif, Sanwani, untuk Mushalla Al-Hikmah, seluas 106 m² yang beralamat di lingkungan RT. 03/01 Kelurahan Pondok Betung,” terangnya.

Di tempat terpisah, Camat Pondok Aren Makum Sagita mengapresiasi kepedulian warganya terhadap perwakafan dalam rangka kemaslahatan bersama. Dirinya beranggapan perlunya membangun masyarakat yang sadar dan peduli wakaf.

“Mewaqafkan tanah termasuk amal ibadah yang istimewa bagi kaum muslim, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, bahkan pahalanya juga tetap mengalir terus meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Semakin banyak orang yang memanfaatkannya, maka semakin bertambah pula pahalanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Legislator Komisi IV DPRD Tangsel Hadiri Musrenbang RKPD 2024 Di Kelurahan Parigi

Dijelaskan Camat Pondok Aren Makum Sagita, “Salah satu syarat legalitas tanah wakaf adalah kepemilikan akta ikrar wakaf AIW yang diterbitkan kepala KUA dengan melibatkan wakif (pihak yang mewakafkan) dan nazhir (pihak pengelola tanah wakaf) serta saksi, sebelum disertifikatkan ke Badan Pertahanan Nasional atau BPN” terangnya.

(Red/Abah Ade)