Beranda Berita Photo Pemkot Tangsel Memperbolehkan Masjid dan Tempat Ibadah Lainnya Beroperasi Kembali

Pemkot Tangsel Memperbolehkan Masjid dan Tempat Ibadah Lainnya Beroperasi Kembali

BERBAGI

Tangerang Selatan, Beritatangsel.com — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 yang baru diperpanjang 10 Agustus 2021 lalu, Pemerintah Kota Tangsel kini memperbolehkan Masjid dan sarana tempat ibadah lain nya untuk beroperasi selama penerapan PPKM Level 4.

Peraturan tersebut tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Tangsel Nomor 443/2785/Huk tentang perpanjangan PPKM Level 4 yang diterbitkan pada Selasa, 10 Agustus 2021 kemarin.

Menanggapi hal itu, Abdul Rojak selaku Kepala Kantor menyambut baik adanya pelonggaran sarana tersebut, dengan demikian masyarakat dapat kembali beribadah.

“Sangat menyambut baik dengan dibukanya kembali masjid dan rumah ibadah lain. Mudah-mudahan masyarakat dapat semakin mengoptimalkan untuk berdoa, berdzikir, memohon supaya COVID-19 ini cepat berlalu,” jelas Rojak saat dihubungi, Rabu, 11 Agustus 2021.

Abdul Rojak pun mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Prokes dengan ketat.

“Saya berharap agar masyarakat tidak lengah, tidak menganggap enteng atau merasa sudah aman. Batas maksimal jemaah sebanyak 25 persen dari kapasitas,” ucapnya.

“Jadi bukan dengan dibukanya kembali itu artinya bisa sebebas-bebasnya. Tetap harus menjaga protokol,” sambungnya.

Rojak mengatakan, selain Masjid yang kembali diperbolehkan untuk beroperasi, tempat ibadah lainnya pun seperti Gereja, Klenteng, Vihara, dan lainnya juga kembali diperbolehkan dengan ketentuan yang sama.

“Harapannya ya dengan dibukanya rumah ibadah dan sektor lainnya ini menjadi pertanda masyarakat untuk dapat lebih optimis, semangat, dan dinamis menghadapi pandemi COVID-19 dan menghindari pesimisme, putus asa gitu,” pungkasnya.

(Red/Muhammad Imron)

Baca Juga :  Pilar Saga Ichsan Ajak Semua Pihak Lindungi dan Penuhi Hak Anak