Beranda Berita Photo Mulai 3 Juli 2021, Pemkot Tangsel Berlakukan PPKM Darurat

Mulai 3 Juli 2021, Pemkot Tangsel Berlakukan PPKM Darurat

BERBAGI

Tangerang Selatan, Beritatangsel.com —Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kebijakan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa PPKM darurat akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, ucapnya kepada wartawan, kamis (1/7/2021).

“Hal ini disebabkan meningkatnya kasus penularan Covid – 19 beberapa hari belakangan hingga 51 % kasus di bandingkan minggu sebelumnya, mengakibatkan penuhnya rumah sakit pasca libur Natal dan Tahun Baru,”.

“Oleh karena itu sesuai dengan arahan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberlakukan PPKM darurat,”.

“Adapun ketentuan yang harus diterapkan oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pada sektor non essensial hingga 100 % melakukan Work From Home (WFH),”.

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring (online), begitu juga dengan kegiatan sektor essensial seperti keuangan, perbankan, pasal modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid – 19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 % Work From Home (WFH),”

“Sementara sektor kritial seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman, penjungan, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari – hari diberlakukan 100 % Work From Home (WFH) dengan protokol kesehatan secara ketat,” tambahnya.

“Selanjutnya untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari – hari akan dibatasi jam operasional sampai pukul 20 : 00 wib, dengan kapasitas 50 % saja, hanya Toko Obat seperti Apotik bisa diakses selama 24 jam,”

“Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan akan ditutup sementara, begitu juga kegiatan makan dan minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi dipusat perbelanjaan atau mall hanya menerima Delivery dan Take Away dan tidak boleh ada yang menerima makan di tempat,”

Baca Juga :  Operasi Gabungan PPKM Darurat Di Kelurahan Pondok Betung

“Apabila pelaksanaan kegiatan kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 % harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, ditambah dengan fasilitas umum baik itu bersifat keagamaan dan seni budaya akan ditutup sementara waktu,” ungkapnya.

“Lalu untuk angkutan umum hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 70 % dan untuk resepsi pernikahan hanya diizinkan sampai dengan 30 orang,” pungkasnya.

(Red/Alan Pratama)