Beranda Berita Photo Ungkap Pengedar Ganja, Polsek Serpong Dapati Bukti Sebanyak 3 Kg

Ungkap Pengedar Ganja, Polsek Serpong Dapati Bukti Sebanyak 3 Kg

BERBAGI

Serpong, Beritatangsel.com — Dalam menekan angka Kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, tim satuan Reserse Polsek Serpong Polres Tangsel Polda Banten dibawah pimpinan Kompol Yudi Permadi ,SS, S,IK. (Kapolsek serpong ), Berhasil Ungkap Pelaku pengedar Narkoba, pada Rabu (14/4/2021), Di Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi menjelaskan, narkotika jenis ganja ingin diedarkan tersangka dalam paket kecil untuk pembeli di kampus wilayah jakarta dan sekitarnya.

Senada dengan kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Lutfi menambahkan, tersangka di tangkap di kawasan rawa buntu sektor 1.2 serpong, tangerang selatan pada minggu (4/4/2021), sekitar pukul 01 : 30 WIB.

Iptu Lutfi menuturkan, Saat tersangka di periksa di dalam helm menyimpan satu linting narkotika jenis ganja.

Setelah di lakukan penyelidikan, Lanjut Iptu Lutfi, tersangka tengah menunggu kiriman ganja seberat 3 kilogram dikirim dari wilayah padang, sumatera barat menggunakan jasa pengiriman yang akan datang pada senin (5/4/2021) di kawasan jakarta pusat.

“ketika paket tiba di tim viper polsek serpong langsung mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram tersebut,” Katanya.

Lebih jauh Iptu Lutfi mengatakan, Tersangka UA (26) merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas swasta jakarta itu mengaku mendapatkan ganja dari rekannya di wilayah padang, sumatera barat.

“saat ini rekan tersangka sedang dalam proses pengejaran kepolisian,” terangnya.

“Atas perbuatan tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang – undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Red/Imron)

Baca Juga :  Disnaker lakukan bimtek Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ini Penjelasan Airin dan Kadis