Beranda Ragam Ratusan Pegawai Ground Handling Bandara Soetta Mogok Kerja Meminta diangkat menjadi karyawan...

Ratusan Pegawai Ground Handling Bandara Soetta Mogok Kerja Meminta diangkat menjadi karyawan tetap

BERBAGI

TANGERANG, BERITATANGSEL.COM -Ratusan pekerja ground handling Bandara Soekarno-Hatta mogok kerja di kawasan Kedaung, Neglasari, Kota Ratusan pekerja PT Garuda Daya Pratama Sejahtera,meminta diangkat menjadi karyawan tetap.
Namun, keingingan pekerja ground handling Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) itu tak digubris oleh pihak perusahaan Mereka pun mogok kerja.

Menurut tim kuasa hukum pegawai yang mogok kerja,Tubagus Ikbal Nafinur Aziz, mengatakan.

” mereka melakukan aksi bolos bekerja ini selama tiga hari ke depan.

Seluruh karyawan hanya ingin ada pengangkatan sebagai karyawan tetap. Karena saat Perjanjian Kerja

Waktu Tertentu (PKWT) yang mereka buat tidak bersifat sekali selesai atau sementara, melainkan terus-menerus,sehingga di sini saya melihat ada pelanggaran undang-undang Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003,” ujarnya di Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (26/2/2020).
Tubagus Ikbal menambahkan.

“Ia menyebut, para pekerja yang memutuskan mogok kerja ini mengaku kecewa atas sikap perusahaan yang tidak pernah mendengar aspirasi mereka”

Dalam tuntutannya, mereka meminta pihak perusahaan dapat menjalankan amanat undang undang dan aturan yang mengatur tentang kepegawaian.

Ia mengungkapkan pihaknya menduga adanya pelanggaran yang dilakukan pihak perusahan terhadap pegawai ground handling tersebut.

“Hal ini tentu melanggar Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003. Dengan itu kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang untuk memberikan konfirmasi data atas surat permohonan kami tertanggal 20 Januari 2020, mengenai apakah perjanjian kerja kami sudah dicatatkan atau belum,karena sampai saat ini belum juga dikonfirmasi. Hal ini menjadi tanda tanya buat kami,” katanya.

Dia menambahkan saat ini pihaknya juga akan Mendesak PT. Gapura Angkasa untuk segera mengangkat para pekerja menjadi karyawan tetap.

“Karena sebagai pekerja alih daya, kami ditempatkan bekerja di PT Gapura Angkasa pada bagian ground handling yang merupakan kegiatan usaha pokok dari perusahaan ini. Hal ini tentu melanggar Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) jo. Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003, demi hukum seharusnya status hubungan kerja antara Kami dan PT. GDPS beralih menjadi hubungan kerja kami dengan PT. Gapura Angkasa dan kami menjadi karyawan tetap,” paparnya.

Baca Juga :  Pesta Pernikahan, Gedung Olah Raga Tangerang Selatan, Bisa Jadi Salah Satu Pilihan Tempat Resepsi

( Erick H ).