Beranda Berita Photo Polres Tangsel Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Tangsel Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba

BERBAGI

Tangsel, Beritatangsel.com – Dengan peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau gorila di Tangerang selatan ( Tangsel ) SatNarkoba Polres Tangsel berhasil meringkus 2 pengedar Narkoba, SatNarkoba adakan Press Rilis di Lobby Polres Tangsel, Pelaksana Konferensi Pers Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si (Kapolres Tangsel) didampingi, Kompol Didik Putra Kuncoro, S.IK (Wakapolres Tangsel),Iptu Edy Suprayitno, SH., MH (Kasat Narkoba),Iptu Sugiyono (Kasubag Humas) dan Ipda Pardiman di Jalan Promoter No 1 Lengkong Gudang  Timur, Serpong Tangsel. Senin ( 26/08/2019 )

Berawal dengan penangkapan salah satu pengguna narkoba di daerah tangsel, SatNarkoba melakukan pengembanggan hingga berhasil menangkap para tersangka pengedar narkoba Tersebut.

Tersangka (tsk) yang pertama atas nama Poppy (27 ) ibu rumah tangga warga Taman sari Jakarta barat dengan barang bukti (bb) Sabu 4,5 Kg.

Kapolres AKBP Ferdy “Tsk ini diamankan dirumahnya Taman Sari Jakarta Barat, pada tanggal 22 Agustus 2019 malam,Poppy ini ditangkap berdasar pengungkapan tersangka lain saat sebulan lalu.Sebenarnya tersangka ini ada 2 orang (suami-isteri), namun saat penggerebekan sang suami Poppy yang berinisial AH berhasil melarikan diri, dan saat ini ditetapkan sebagai DPO,”. Ujar Akbp Ferdi (kapolres Tangsel)

Tsk Poppy dikenakan pasal 114 UU Narkoba, sebagai Orang yang mengedarkan tanpa hak Golongan I, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Berlanjut, Yang Kedua dengan tsk Narkoba jenis Tembakau Gorila, dengan barang bukti 72 paket 393 gram dan 1 klip sabu 0,3 gram, atas nama Sandi Kurniawan warga Parigi Kecamatan Pondok Aren Tangsel.

Ia yang berprofesi tukang parkir ini, kita amankan di Parkiran Apartemen Medina Jalan Kelapa Raya, Kelapa Dua Tangerang tanggal 24 Agustus 2019 dinihari.Sandi Kurniawan ini diungkap berdasar saat Sat Narkoba Polres Tangsel mendapat informasi akan ada transaksi dari pengedar kepada pembeli.

Baca Juga :  Kapolsek Krangkeng AKP Eko Turun Langsung Pantau Patroli Strong Point

“Berdasar informasi tersebut, langsung digrebek dipimpin Kasat Narkoba, dan kita dapat bb awal sabu 0,30 gram, lalu penggeledahan di rumahnya, ditemukan tembakau gorila sudah dibungkus dalam paket-paket kecil seberat 393 gram;” tutupnya Kapolres Tangsel

Tsk ini juga sama dikenakan pasal pengedar 114 UU Narkoba, ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.

( Faisal/Abi )