Beranda Berita Photo Polres Tangsel Berhasil Meringkus Komplotan Penipuan Manipulasi Data

Polres Tangsel Berhasil Meringkus Komplotan Penipuan Manipulasi Data

BERBAGI

SERPONG, BERITATANGSEL.COM- Kapolres Tangerang Selatan Akbp. Ferdy Irawan didampingi Kasatreskrim Akp. Wibisono, Kanit PPA Iptu. Sumiran, dan Kasubag Humas Iptu. Sugiyono, bertempat di Lobbi Polres Tangsel, Senin (22/7/2019) sore.

Menggelar pers rilis Perkara memanipulasi data seolah-olah otentik dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 atau Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP.

Tkp di sebuah warung di Jalan Yapen Raya Ciater Serpong Kota Tangerang Selatan, diamankan 8 orang tersangka, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019.

Mereka diduga melakukan tindak pidana memanipulasi data seolah-olah otentik atau melakukan pemesanan orderan fiktif aplikasi Go Car dan Go Jek dengan menggunakan aplikasi FAKE GPS.

Inisial nama masing-masing pria antara lain, B alias BS, AAFR, DA, FPYB, I, MA, TK dan satu orang perempuan SH.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 28, Gawai android dengan berbagai macam merek , sebuah Laptop, seperangkat Charger, 6 buah ATM BCA, 1 kartu Debit Bank Cimb Niaga.

Mereka dikenanai Hukuman Pidana sesuai Undang-Undang Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan atau pasal 33 UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tagun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara dan atau denda paling banyak 12 Milyar rupiah.

Red/faisal.A

Baca Juga :  Pelaku Penipuan Di Cisoka, Di Ringkus Polisi Setelah Membawa Kabur 47 Handphone Temannya