Beranda Berita Photo Pengguna Jalan Tidak Dihiraukan, Pekerjaan Galian Kabel PLN PT SKM, Tidak Sesuai...

Pengguna Jalan Tidak Dihiraukan, Pekerjaan Galian Kabel PLN PT SKM, Tidak Sesuai Prosedur Dan Peraturan Pekerjaan

BERBAGI

TANGSEL, BERITATANGSEL.COM – Warga di jalan Serua merasa terganggu saat dilakukannya pekerjaan galian kabel PLN di sepanjang jalan Serua menuju jalan raya Ciater dan jalan raya Ciputat Kota Tangerang Selatan ( Tangsel ) beberapa hari lalu. hal ini dikeluhkan salah satu warga yang akrab disapa gembul (40) sebagai warga Rt 03 / Rw 02 kelurahan serua Ciputat Tangsel, pekerjaan ini dilakukan oleh PT SKM ( PT Sarana Karya Mandiri ).

“Bagaimana tidak membahayakan

kalau kabel di keluarkan ke separuh badan jalan tanpa tanda pengaman, harusnya mereka PT yang menangani-paham dan profesional dalam penanganannya mana yang membahayakan pengguna jalan dan mana yang tidak. Minimal di kasih tandalah , agar warga yang melintasi tau kalau di situ sedang ada kabel yang di keluarkan ke badan jalan pada Rabu malam lalu 17/07/2019 di rumahnya.

Saat di Konfirmasi Kepala Pengendalian Kontruksi  PLN Cabang Ciputat Bapak Rony didampingi Bapak Gilang K3 menjelaskan karna wilayah pekerjaan di jalan Serua Ciputat yang di tangani PT Sarana Karya Mandiri (SKM) untuk penarikan Saluran Kabel Tegangan Menengah ( SKTM ) mengalami masalah saat dilakukan pekerjaan .

Selasa 22/07/19.

“karna kabel SKTM mengalami permasalahan yaitu saat kabel di tarik macet dan terpaksa ditarik keluar kembali karna lintas jalan serua itu terbilang padat maka kita lalukan pekerjakannya pada malam hari agar tidak menggangu lalulintas.” Terangnya.

” Pekerjaan pada malam hari dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yaitu karena langsung diawasi oleh pihak PLN .Karna pada malam itu tidak ingin mengangu lalulintas kami menempatkan seorang pengawas dari PLN dan kami juga melakukan tindakan pengamanan, waktu pekerjaannyapun tidak lama hanya setengah sampai satu jam saja,” Paparnya.

Baca Juga :  Ruko 2 Lantai di Bobol Maling

Dia melanjutkan pihak PLN juga tidak akan segan menindak mitra kerja PLN jika tidak menjalani peraturan dan prosedur pekerjaan yang telah di tetapkan PLN Cabang Ciputat Tangsel.

“Jika ada pihak ketiga dari mitra kami yang tidak sesuai dalam pekerjaannya kami PLN akan memberikan peringatan yaitu berupa surat teguran namun jika tidak diindahkan lagi maka dalam waktu 7 hari kerja kami melakukan surat peneguran kedua lalu memberikan denda dan pembatalan UPJ agar tidak melakukan kesalahan lagi,” jelasnya.

Terpisah saat di konfirnasi Kepala Satuan Lalulintas Polres Tangsel Ajun Komesaris Polisi (AKP) Lalu Edwin Menjelaskan ” jika pekerjaannya sudah mengganggu pengguna jalan dan tidak ada pemberitahuan kepada aparat setempat maka itu sudah melanggar undang undang.Jika secara normatif seseorang melakukan pemotongan ruas jalan aspal, otomatis melanggar UU Nomor 38 tahun 2004 dan peraturan pemerintah ( PP ) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan Jalan. Pengguna jalan bisa menuntut para penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak dalam hal ini”.

( Abi )