Beranda Berita Photo Pelaku Penipuan Di Cisoka, Di Ringkus Polisi Setelah Membawa Kabur 47 Handphone...

Pelaku Penipuan Di Cisoka, Di Ringkus Polisi Setelah Membawa Kabur 47 Handphone Temannya

BERBAGI
Pelaku Pencurian 47 Handphone Di Cikupa

Cisoka, Beritatangsel – AS (26),  Pelaku penipuan dan penggelapan puluhan ponsel diringkus Unit Reskrim Polsek Cisoka, di  Jalan Raya Tigaraksa Adiyasa, Solear, Tangerang, Senin (30/7/2018). Pelaku membawa kabur berbagai merek ponsel dari gerai telepon seluler milik temannya, Edi Antono (27), di Jalan Raya Cisoka-Tigaraksa, Cisoka, Tangerang pada 7 Juli 2018.

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan penangkapan AS, dilakukan pada waktu yang tepat.  Pasalnya, pelaku diduga akan melarikan diri ke Malimping, Banten.

“Saat ditangkap, pelaku rupanya berniat akan melarikan diri. Beruntung kami tepat waktu,” ujar.

Saat pelaku diamankan, petugas juga menemukan barang bukti yaitu tujuh lembar kuitansi pembayaran.

AKP Uka Subakti juga menambahkan, korban yang masih kerabat pelaku tidak curiga dengan gelagat AS ketika mengambil puluhan ponsel dari tokonya.

“Pelaku datang ke toko untuk membeli hape, juga mengambil 47 unit hape dan berjanji akan membayar keesokan harinya,” ujar AKP Uka saat dikonfirmasi, Rabu (1/8/2018).

Bukannya mendapatkan untung, Edi malah ditipu mentah-mentah oleh temannya. Setelah membawa puluhan ponsel, AS sulit dihubungi oleh korban.

Edi yang kalut pun segera melapor ke Polsek Cisoka. Unit Reskrim Polsek Cisoka langsung melakukan penyelidikan.

Akibat ulah temannya itu, Edi diduga mengalami kerugian sekitar Rp 58 juta.

Pelaku diamankan di Mapolsek Cisoka. Akibat perbuatannya,  AS bakal dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun.

 

Sumber : Tribunnews

 

Baca Juga :  Walikota Tangsel Hadiri Upacara Sertijab Danyon Arhanud Dam Jaya