Beranda Berita Photo Guna Mendukung Program PTSL Lurah Jurbar Ajak Bapenda Sensus PBB

Guna Mendukung Program PTSL Lurah Jurbar Ajak Bapenda Sensus PBB

BERBAGI

PONDOK AREN, Beritatangsel.com – Untuk mempercepat terwujudnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dulu disebut program nasional (Prona) khususnya di Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel mengajak sejumlah RT dan RW umtuk dilatih menjadi surveyor dan petugas ukur sensus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dijelaskan Kabib PBB Indri Sari Yuniandri, tujuan sesnsus PBB diantaranya untuk memperbaiki database wajib pajak PBB dan pertanahan dengan mengidentifikasi lokasi bidang tanahnya dan ukurann tanah dan bangunan serta untuk mengetahui atas hak yang dimiliki oleh masyarakat

“Dengan teridentifikasi data tersebut diharapkan permasalahan sengketa tanah akan terminimalisir juga masyarakat akan mendapatkan azas keadilan. Karena tidak sedikit yang merasa keberatan akan besaran tagihan PBB yang dibebankan karena luas tanah dan bangunan belum sesuai.dengan kondisi terkini,” kata Indri, usai memberikan Sosialisasi di Aula kelurahan Jurang Mangu Barat, Selasa (16/01/2018)

Masih kata Indri, hal ini juga akan membatu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melaksanakan program PTSL yang sedang dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 190 Pasal 19 Ayat 1.

“Banyak manfaat yang bisa didapatkan dari pelaksanaan program ini nantinya. Salah satunya, basis data pertanahan yang lengkap dan berintegrasi (peta tunggal) dengan data lain. Jadi bisa menunjang pembangunan di Tangsel,” ujarnya

Dalam kesempatan yang sama kepala kelurahan Jurang Mangu Barat Ma’mun mengatakan, tujuannya Sosialisasi sensus PBB diantaranya untuk memaksimalkan pelaksanaan program di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, juga membahas tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap yang akan dilaksanakan.

“Sensus PBB ini sangat penting. Sebab, merupakan kesempatan baik bagi warga agar mempermudah proses untuk memiliki sertifikat tanah. Bisa menjadi sukses atau tidak, program tergantung masyarakatnya. Maka Kami mengudang Bapenda untuk memberikan bimbingan dan teknik kepada RT/RS, dalam pelaksanaan sensus PBB,” kata Ma’mun

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid An-nur Pamulang, Dihadiri Walikota Tangsel Hj. Airin Rachmi Diany, Sh, Mh, Mkn

Dia menjelaskan, meski dibiayai APBN, namun masyarakat masih dibebani beberapa biaya. Mulai dari materai dalam surat-surat tanah dan pernyataan penguasaan tanah. Tak hahanya itu, juga biaya perolehan hak tanah dan bangunan yang merupakan pajak terhutang, biaya pembuatan akta tanah, pemberkasan, saksi-saksi, berita acara, dan tanda batas (patok).

”Karena program PTSL ini yang diutamakan kelengkapan data administrasi, diharapkan waktunya tidak butuh 60 hari pengumumannya. Hanya butuh waktu 14 hari. Data lengkap, diukur dan diumumkan dan prioritas utama bagi masyarakat yang kurang mampu diharapkan pelaksanaannya tidak terbebani,” imbuhnya.

Dia menambahkan, berdasarkan kuota dari BPN kelurahan Jurang Mangu Barat sebanyak 3000 ribu bidang tanah, angka yang kuota tersebut tidak sedikit, ”Dihimbau kepada masyarakat untuk memangfaat kesempatan ini. Sebab, sertifikat itu penting,” pungkasnya. (Abah)