Beranda Berita Photo Polsek  Batuceper  Memasang Spanduk Maklumat Tentang Pelaksanaan PENYAMPAIAN Pendapat  Di Muka Umum

Polsek  Batuceper  Memasang Spanduk Maklumat Tentang Pelaksanaan PENYAMPAIAN Pendapat  Di Muka Umum

BERBAGI

Kota Tangerang, Beritatatangsel.com  – Polsek Batu Ceper telah memasang 2 buah Spanduk / Baleho sebuah maklumat dari bapak Kapolda Metro Jaya IRJEN POL Drs. IDHAM AZIS, M.Si tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang telah di tanda tangani pada tanggal 26 September 2017. Kamis, (28/9/2017) kemarin

Kegiatan pemasangan spanduk ini di perintahkan oleh Bapak Kapolsek Batu Ceper KOMPOL R.MANURUNG.SH beliau memerintahkan 8 anggotanya untuk masang 2 (Dua) buah Spanduk / Baleho besar ukuran 3 X 2 Meter, pemasangan di pasang di dua titik Jalan utama yaitu di JL. Daan Mogot Km.19 tepatnya di pertigaan jembatan Ampera dan yang satu lagi Spanduk / Baleho maklumat ini di pasang di JL.Maulana Hasanudin Pertigaan Stasiun Rel Poris.

Adapun isi spanduk / Baleho maklumat Adapun isi maklumat pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pointers nya adalah :

1. Di dalam penyampaian pendapat di muka umum seperti contoh aksi unjuk rasa atau kegiatan lainnya tidak boleh membawa senjata api/karet, senjata tajam, benda-benda yang membahayakan dan memberitahukan secara tertulis (3) tiga hari sebelumnya.

2. Penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, dilarang melakukan provokasi

4. Tempat pelaksanaan pendapat di muka umum di tujukan kepada instansi yang berada di sekitar Monas, Patung kuda, untuk di gedung DPR hanya boleh di depan pintu gerbangnya nya saja . Untuk di sekitar BUNDERAN HI tidak boleh. Hanya perwakilan saja yang dapat di fasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.

Baca Juga :  Apartemen Parkland Avenue, Tawarkan Hunian Berkelas, Nyaman dan Berkualitas

5. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar hukum maka akan di lakukan tindakan kepolisian secara tegas.

“Tujuan pemasangan spanduk/baleho ini juga di peruntukkan bagi warga masyarakat agar mereka mengetahui bagaimana cara penyampaian pendapat di muka umum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan pemasangan spanduk / Baleho selesai pada pukul 14.45 Wib. (ipin_pic)