Beranda Berita Photo Inisial MRN, Di Bekuk Tim Vipers Polres Tangsel Pelaku Curanmor Yang Sempat...

Inisial MRN, Di Bekuk Tim Vipers Polres Tangsel Pelaku Curanmor Yang Sempat Kabur

BERBAGI

Kab Tangerang, Beritatatangsel.com Sempat melarikan diri, pelaku Curanmor berinisial MRN alias Wendi (18) Tahun, warga Rangkas Bitung Kabupaten Lebak, akhirnya dibekuk tim Vipers Polres Tangerang Selatan.

Wendi, pelaku yang sempat melarikan diri usai mencuri sepeda motor di halaman parkir ruko Dalton Pagedangan Kabupaten Tangerang, Jumat (28/07) kemarin, saat ini ditahan di Polsek Pagedangan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, saat dimintai keterangan Beritatangsel.com/Group,   Minggu (30/07) malam, membenarkan.

Dia menjelaskan, saat adanya informasi pencurian sepeda motor di daerah Medang, Pagedangan, tim Vipers langsung mendatanginya ke lokasi.

“Awalnya kami dapat informasi terjadi pencurian kendaraan bermotor di daerah Medang, Pagedangan, dan tim Vipers mendatangi lokasi,” kata AKP Alexander Yurikho, saat dimintai keterangan.

AKP Alexander juga menambahkan, “saat mendatangi lokasi, mendapati ada 3 orang pelaku yang sedang berusaha mencuri sepeda motor pada sebuah tempat parkir Ruko, kemudian melakukan pengejaran,” tambah AKP Alexander.

Saat ini, tambah AKP Alexander menjelaskan saat di konfirmasi, pelaku ditahan di Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan. “Di Pagedangan kawan, tapi lagi di kembangin ke Banten sama Vipers, untuk nyari pelaku yang lain,” kata AKP Alexander.

Dalam penangkapan itu, tim Vipers Polres Tangerang Selatan, kata AKP Alexander menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tersangka MRN, dan  berikut barang bukti 3 sepeda motor yakni 1 motor yang digunakan tersangka saat beraksi dan 2 motor hasil curian.

“Barang bukti kami bawa ke polres untuk penyelidikan, sementara tersangka dilakukan perawatan media karena terbentur tembok saat dilakukan upaya pengejaran dan penangkapan,” jelas AKP Alexander.

Saat ini, masih kata AKP Alexander menambahkan, tim Vipers Polres Tangerang Selatan, masih mecari pelaku lain di daerah Rangkas Bitung Kabupaten Lebak Banten, dan saat ini Polisi sudah menetapkan, dua orang pelaku yang kabur sebagai DPO.

Baca Juga :  Soal Raperda Inisiatif Kota Tangerang, Ini Komentar Fraksi Gerindra

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan dengan pemberatan,” Ungkapnya. (Red/ipin_pic)