Beranda Berita Photo UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Lakukan Diskusi Publik Khilafah Ancaman Pancasila

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Lakukan Diskusi Publik Khilafah Ancaman Pancasila

BERBAGI

Ciputat,Beritatangsel.com –  Bidang Penelitian dan Pengembangan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta gelar diskusi Publik dengan Tema “Khilafah; Ancaman Pancasila?”, Jumat (28/04/2017) bertempat di Aula Madya UIN Jakarta Jl. Ir H Juanda No 95 Ciputat Kota Tangerang selatan (Tangsel).

Diskusi ini dihadiri langsung oleh Riyan Hidayat (Ketua Dewan Mahasiswa Usuludin UIN Syarif Hidayatullah), Haidir Musa (Ketua Dewan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Anick HT (Aktivis pusat studi pesantren), Luthfi Hasanal Bolqiah (Sekjen PW IPM Banten), M Subhi Azhar (Aktivis Keragamaan), Serta ratusan mahasiswa.

Menurut Riyan Hidayat (Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas Ushuludin UIN Syarif Hidayatullah), mengatakan Diskusi tentang Ideoligi khilafah, apakah pantas diterima/ diterapkan atau di tolak di Indonesia, dimana Pada kegiatan ini mengambil Ungkapan, Khilafah apakah mengancam Pancasila atau tidak, bukan menyudutkan, akan tetapi berdiskusi, bersasarkan aspek-aspek ilmiah, dengan menggunakan etika yang baik dalam beretorika saat diskusi, jangan sampai ada perpecahan dan salah faham. Terangnya

Anick HT (Aktivis pusat studi pesantren), mengatakan di negara Arab Khilafah dialarang seperti di Palestin, Mesir, Arab Saudi, Yordan maupun Libya. Payung HTI terlalu sempit, sehingga tidak mungkin bisa menaungi semuanya.

“Masuk ke Indonesia tahun 1980-an sampai sekarang, berarti sudah hampir 37 tahun dengan jumlah 2 juta (7%) dari jumlah penduduk Indonesia,”

Dalam fahamnya, HTI melarang pemilu, upacara bendera, dan lain sebagainya. Tidak ada satu negarapun yang sesuai/cocok dengan HTI, di Indonesia Khilafah Islamiyah tidak bisa diwujudkan dengan kudeta, karena dalam konstitusi negara Indonesia, dasar negara tidak mungkin dirubah. Sehingga Khilafah bukan ancaman. Jelasnya dihadapan ratusan mahasiswa

“Untuk mewujudkan Khilafah (bentuknya seperti Turki Usmani) benar-benar sebuah negara. Khalifah itu bentuk negara dalam bayangan HTI, bukan hanya sekedar penegakan syariah Islam,”

Baca Juga :  Bang Ben Terima Kunjungan Pemkot Palu Bicara Soal Sampah

Kehadiran HTI, merupakan tamparan bagi ormas Islam, yang terlalu terlena dengan kondisi hirup pikuk politik, sementara HTI tampil menarik dengan proses kadernisasi/ pembelajaran agama kepada umat Islam. Ormas Islam seperti NU, Muhamadiyah dan lainnya,  tidak fokus pada pembinaan Umat, sehingga HTI berkembang pesat di Indonesia. Tuturnya

Sedangkan M Subhi Azhar (Aktivis Keragamaan), mengungkapkan Kampus memfasilitasi HTI untuk berdiskusi tentang Khilafah, sebagai respon positif. Kampus UIN selalu melaksanakan diskusi, terutama tentang hal-hal yang kontroversial seperti HTI, Ahmadiyah, maupun Syiah.

“Penomena khilafah menurut sudut pandang syariah islam, khilafah sama dengan gerakan-gerakan yang ingin memisahkan diri dengan Indonesia, seperti DI/TII pada zaman dahulu, yang ingin mendirikan Negara Islam Indonesia,” paparnya

Secara konstitusional tentang dasar negara sudah dibahas secara demokraris dan onstitusional, (apakah islam atau pancasila), akhirnya Pancasila yang diambil sebagai dasar negara Indonesia. Sesangkan Pada tahun 1999-2002 pernah ada upaya partai PBB yang mengusulkan ingin memasukan syariat islam secara syariat di Indonesia, tetapi gagal, tidak didukung oleh konstitusinal di pemerintahan.

“Bangsa Indonesia bukan anti terhadap Islam, ide khilafah bukan hal yang tabu untuk di munculkan di dalam parlemen, tapi memang harus dibahas, apakah diterima atau di tolak. Menurut Hukum Islam ada hak menentukan nasib sendiri, akan tetapi konteksnya melepaskan diri dari penjajahan, berbeda dengan upaya yang ingin melepaskan diri dengan NKRI (kegiatan makar),” ungkapnya

Indonesia tidak menerima untuk suatu faham yang ingin melepaskan diri dari Indonesia atau ingin menjadikan sistem kenegaraan bersifat daulah Islamiyah, untuk menaklukan negara dan menjadikan bagian dari negara lain disebut gerakan makar, contohnya seperti ISIS, maka harus di usir dari NKRI, bahan Menurut undang-undang apabila ada gerakan yang ingin menjatuhkan/mendeskreditkan pemerintah, atau menyatakan bahwa pemerintah yang thogut/batil, maka termasuk tindak pidana dan bisa diproses secara hukum. Apa yang sudah dicapai oleh Bangsa Indonesia dengan dasar Pancasila adalah sudah ideal, sebagai upaya maksimal pemerintah yang final dan tidak bisa diganggu gugat.

Baca Juga :  Penyelamatan Masyarakat Dari Narkoba, Sat Narkoba Polres Tangerang Kota Musnahkan Jenis Sabu dan Ganja

“Bangsa Indonesia memberikan hak-hak dan jaminan dalam melaksanakan syariat Islam, tidak ada batasan dalam melaksanakannya. Secara politik, umat Islam tidak dilarang untuk menduduki jabatan pemerintah, menjadi pejabat di pemerintahan,” tambahnya

Ditempat syang sama Luthfi Hasanal Bolqiah (Sekjen PW Ikatan Pelajar Muhamadiyah/ IPM Banten), memyampaikan secara Ideologi negara, tidak mungkin ada 2 ideologi dalam sebuah negara. Menolak kemajuan barat, dan ingin merebut kembali kejayaan khilafah, seperti yang di inginkan HTI. Sebagiam Umat Islam di Indonesia menginginkan perubahan (Islamisasi), dalam pemerintahan di Indonesia, terutama penegakan hukum syariah.

“Perdebatan tentang khilafah dengan demokrasi atau dengan Pancasila, muncul pasca momentum Pilkada,  sehingga hal ini menekadkan HTI untuk muncul kepermukaan untuk menunjukan ekaistensinya dalam penegakan Daulah Khilafah di Indonesia,” tutupnya (DR)