Beranda Berita Photo Pemkab Tangerang Akan Tutup Tempat Hiburan Malam

Pemkab Tangerang Akan Tutup Tempat Hiburan Malam

BERBAGI
ilustrasi

Tangerang, Beritatangsel.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera menutup seluruh tempat hiburan malam dan panti pijat esek-esek ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Tindakan itu menyusul banyaknya kasus keributan dan maraknya penyebaran HIV akibat mengunjungi tempat tersebut. 

Bahkan, tiga dinas telah diinstruksikan kepala daerah setempat mendata dan menutup tempat hiburan dan panti pijat yang tidak memiliki perizinan. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengakui telah menginstruksikan tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menutup semua tempat hiburan malam dan panti pijat plus-plus. 

Tiga instansi yang dapat penugasan itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP). Tugas itu diberikan karena tiga instansi itu memiliki kewenangan penuh menyelesaikan tugas tersebut. ”Saya sudah instruksikan tiga dinas ini agar mendata dan menutup semua karaoke ilegal dan tempat pijat esek-esek. Mulai pekan ini, saya akan minta laporan tiga dinas itu. Saya akan pantau realisasinya. Tidak ada alasan bagi tiga dinas ini tidak menyelesaikan tugas yang saya berikan itu,” katanya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), kemarin (26/3).

Dijelaskan Zaki juga, penertiban tempat hiburan malam dan panti pijat plus-plus itu terlebih dahulu dilakukan di Jalan Citra Raya, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Di mana di puluhan ruko di wilayah itu terdapat panti pijat dan tempat hiburan yang menyediakan jasa esek-esek kepada para tamunya. 

Apalagi, izin resmi operasional kedua tempat itu tidak ada sama sekali. Selain itu juga yang paling dia soroti, kedua tempat hiburan itu juga menyediakan minuman keras (miras) yang berujung sering timbulnya kegaduhan pengunjung yang datang ke sana. (*)

Baca Juga :  Paska Banjir di Perumahan Pesona Serpong, Kademangan Setu Tangsel