Beranda Berita Photo Kasus Dua Sertifikat Diatas Satu Lahan di Kampung Rawa Gledek

Kasus Dua Sertifikat Diatas Satu Lahan di Kampung Rawa Gledek

BERBAGI

Pondok Aren, Beritatangsel.com – Kasus sertifikat ganda muncul di Rawa Gledek RT 03/01 Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel. Dalam lahan seluas 1360 meter persegi atas nama H. Salman Al-Farisi terdapat dua sertifikat dengan kepemilikan yang berbeda.

Kepemilikan atas nama Salman Al-Farisi dengan nomor AJB 103/2009 merasa tak terima atas tanah yang dibelinya pada waktu 2009 lalu ternyata sudah bersertipikat yang dimiliki pula oleh pengembang.

“Kami akan terus menempuh jalur hukum sampai benar – benar clean and clear bahwa saya adalah Pemilik sah atas tanah tersebut, “ kata Salman didampingi kuasa hukumnya kepada awak media di Pondok Aren. Minggu (26/3/2017) kemarin.

Dilokasi yang sama, Isram SH kepada media mengatakan selaku kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak dari client kami. “Kami akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Langkah-langkah hukum sudah kami lakukan,” katanya.

Dijelaskannya, untuk saat ini kami juga sudah melakukan penguasaan secara fisik bahkan proses pemagaran menggunakan tembok berlin/panel sudah dilakukan tak hanya itu pemasangan plang atas kepemilikan tanah Atas Nama H. Salman Al-farisi dengan Nomor AJB 103/2009. “Tanah ini milik H. Salman Al-farisi berdasarkan AJB 103/2009,” jelasnya.

Baca Juga :  Fasilitasi Wirausaha, TBIC Puspiptek Selenggarakan Workshop Temu Bisnis Inovatif