Beranda Berita Photo Di Tolak Berhubungan Badan, Pria Ancam Menyebar Foto Bugil

Di Tolak Berhubungan Badan, Pria Ancam Menyebar Foto Bugil

BERBAGI

Pondok Aren Beritatangsel.com -Diduga kesal ditolak berhubungan badan, seorang perantau asal Tangerang, Banten, berinisial YD (28), mengancam menyebar foto bugil pacarnya yang masih ABG inisial IDM (16). Pelaku diserahkan ke polisi setelah dihajar massa yang mengetahui ancaman itu.

Awalnya, pelaku main ke rumah korban dengan maksud mengajak jalan-jalan, Selasa (22/3) malam. Permintaannya disetujui ibu korban dengan catatan harus mengajak serta saudaranya.

Hal itu membuat pelaku kesal dan pulang ke kontrakannya di Jalan Kolonel H Burlian, Palembang. Sebab, pelaku berkeinginan mengajak korban berhubungan badan.

Lalu, pelaku mengirimkan pesan singkat yang berisi ancaman menyebar foto bugil korban jika tak menuruti kemauannya. Korban pun bersedia dijemput kembali di rumahnya di Kelurahan Karya Baru, Alang-alang Lebar, Palembang.

Ibu korban, MS (34) mengetahui jika anaknya ingin keluar rumah dan melarangnya. Korban menunjukkan isi SMS pacarnya itu yang membuat ibunya marah besar.

“Saya kaget ada SMS begitu. Kayaknya mau ngajak jalan-jalan sendiri itu buat berhubungan badan, makanya tidak mau ngajak anak saya satunya,” ungkap MAS saat memberikan keterangan di Mapolsek Sukarami Palembang, Rabu (22/3).

Saat pelaku tiba, ibu korban meminta dipertunjukkan foto dimaksud. Pelaku mengelak sehingga ibu korban berteriak membuat warga datang. Massa pun menghajar pelaku hingga babak belur.

“Saya tidak terima anak saya dibegituin. Untung banyak orang, jadi bisa ditangkap,” kata dia.
Pelaku YD mengaku kenal dengan korban dua tahun lalu melalui Facebook. Dia datang ke Palembang untuk bekerja sebagai buruh bangunan tiga bulan lalu dan berpacaran.

“Kami pernah main (bersetubuh) dua kali, semua di rumahnya (korban), pas sepi. Semalam pingin lagi, makanya saya ancam,” kata YD.

Baca Juga :  Whatsapp Lebih Efektif untuk Kampanye Pilkada

Sementara foto bugil yang disebut, pelaku mengaku hanya sebatas ancaman. “Tidak ada, beneran, cuma mengancam biar dia mau. Tidak tahu dia bilang sama ibunya,” akunya.

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Achmad Akbar pelaku bakal dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak. “Orangtua sebaiknya lebih mengontrol penggunaan media sosial oleh anaknya, karena kasus ini bermula dari Facebook,” tutupnya. (*)